DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG – TUGAS FUNGSI – RINCIAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2015/NO.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan, tata ruang, dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
b. perumusan kebijakan teknis urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
c. fasilitasi penataan, pengelolaan, dan pengendalian tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
d. fasilitasi pengawasan dan penertiban pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
e. fasilitasi administrasi, pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan;
f. fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
g. pengendalian pengelolaan Tanah Desa;
h. penyelenggaraan penataan ruang DIY, kawasan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten;
i. penyusunan rencana rinci kawasan strategis daerah, serta kawasan strategis tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
l. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
17 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 54 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Untuk melaksanakan tugas Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dalam melindungi, memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan Yogyakarta untuk memperkuat karakter dan identitas sebagai jatidiri masyarakat DIY.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 53 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi
Sumatera Selatan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksnaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan Laporatorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Mencabut Pergub No. 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satpol PP
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan daerah urusan bidang penegakan peraturan daerah, peraturan daerah istimewa, peraturan kepala daerah, kebijakan daerah lainnya, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 52 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan diserahkannya kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada pemerintah provinsi sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki keweangan untuk mengurusnya. Dengan bertambahnya kewenangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, dalam rangka memaksimalkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu membentuk 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Sumsel yang membawahi beberapa kabupaten/kota. Untuk itu perlu menetapkan pergun ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB No. 100 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian tugas dan fungsi inspektorat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten/Kota. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan ketatausahaan, penyusunan program, kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengelolaan data dan informasi, ketatalaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan kinerja Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
10 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 51 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian tugas dan fungsi badan perencanaan pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
BAPPEDA mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan statistik. Subbagian Program dan Teknologi Informasi mempunyai tugas
menyiapkan, menyusun dan mengevaluasi program serta menyajikan data dan informasi Badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
22 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 50 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian tugas dan fungsi sekretariat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelengarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan, menyiapkan bahan penyusunan produk hukum DPRD, Sekretariat DPRD, Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa, serta penyelenggaraan dokumentasi produk hukum dan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 49 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian tugas dan fungsi sekretariat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan pemerintahan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, serta melaksanakan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan dan mengoordinasikan, membina, memantau dan mengevaluasi bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, kependudukan, hukum, pendidikan, pemuda, olahraga, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan perempuan dan masyarakat, penanggulangan bencana, penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, serta rumah sakit.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan dan mengoordinasikan, membina, memantau dan mengevaluasi bidang dekonsentrasi, tugas pembantuan, penelitian dan pengembangan, layanan pengadaan, pertanian, kehutanan, perkebunan, kelautan, perikanan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil menengah, perhubungan, pekerjaan umum, perumahan, energi, sumberdaya mineral, pariwisata, komunikasi, informatika, kehumasan, kerjasama, penanaman modal, lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan penyuluhan, serta perijinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
76 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 43 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan proporsionalitas alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, membantu pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang tidak tersedia alokasi dananya dan/atau menerima manfaat dari pemberian bantuan keuangan tersebut, serta dalam rangka kerjasama antar daerah sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah diperlukan kebijakan rumusan dan regulasi alokasi bantuan keuangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015.
Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan Keuangan Bersifat umum dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
6 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat