bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengembangan dan pengelolaan system irigasi
merupakan salah satu kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 yat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Fungsi; III. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; IV. Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi; V. Wewenang dan Tanggung Jawab; VI. Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; VII. Pemberdayaan Perkumpulan Petani dan Pemakai Air; VIII. pengaturan Pengelolaan Air Untuk Irigasi; IX. Pengembangan Jaringan Irigasi; X. pengelolaan Jaringan Irigasi; XI. Pengelolaan Aset Irigasi; XII. Pembiayaan; XIII. Alih Fungsi Lahan Beririgasi; XIV. Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; XV. Pengawasan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
27 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Petani
ABSTRAK:
Strategi pemberdayaan Petani dilakukan
melalui kelembagaan untuk memperkuat tatanan
struktur pengelompokan dalam masyarakat daerah
yang berorientasi pembangunan ekonomi masyarakat
daerah secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Bentuk Kelembagaan, Pembentukkan Kelembagaan Petani, Hak dan Kewajiban, Bantuan untuk Kelembagaan Petani, Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Pengurus kelompok akan digantikan apabila salah seorang pengurus Poktan
meninggal dunia dan melakukan suatu perbuatan pidana yang diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani.
14 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2006;UU No 16 Tahun 2013;UU No 19 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pertanian No 67 Tahun 2016;Perda No 5 Tahun 2017
Ruang Lingkup ,Perlndunga Petani ,Pemberdayaan Petani,Pembinaan dan Pengawasan,Peran Serta Masyarakat,Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2019
PENYELENGARAAN - USAHA - PERTERNAKAN - DAN - KESEHATAN - HEWAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, L.D.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Usaha Perternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa usaha perternakan dan kesehatan hewan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu mengoptimalkan penyelengaraan usaha perternakan ,kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU NO 18 Tahun 2009 Sebagaiman telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014;UU nO 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 95 Tahun 2012;PP No 3 Tahun 2017;
Sumber Daya,Perternakan,Kesehatan Hewan,Pelayanan dan Pengawasan ,Kewajiban dan Larangan ,Ketentuan Penyidikan ,Ketentuan Pidana ,Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2019
PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/No.11, TLD No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa temak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal temak dan hasil temak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa konsumsi pangan asal temak dan hasil temak lainnya merupakan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Buol satu orang satu sapi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Identifikasi Status Reproduksi, Penyeleksian, Penjaringan, Pembibitan, Pengendalian Penyembelihan Dan Lalulintas Ternak, Kesejahteraan Ternak, Kartu Identitas Ternak Dan Sertifikasi Ternak, Koordinasi Dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kepahiang merupakan Daerah otonom yang susunan perekonomian masyarakatnya sebagian besar bekerja di sektor pertanian, dan menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu bidang prioritas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan Daerah;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah masih banyak yang belum berdaya, karena itu harus ada upaya perlindungan dan pemberdayaan secara berencana dan berkelanjutan dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya dapat menyelenggarakan sistem perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pertanian daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan
Pemberdayaan Petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Kota Lubuklinggau dan mengingat bahwa Kota Lubuklinggau merupakan wilayah yang berpotensi terjadinya krisis pangan masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam penyelenggaraan cadangan pangan meliputi : Penetapan cadangan pangan; Tahapan penyelenggaraan cadangan pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Peran serta masyarakat; dan Pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko, di pandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. Bahwa dalam usaha penertiban, pembinaan dan pengawasanterhadap pemeliharaan hewan ternak serta memperhatikan kondisi dan situasi masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas pengaturan daerah kabupaten Mukomuko nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Perda kab. Mukomuko No. 26 Tahun 2011
5. Perda kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan pasal 10 diubah dan ditambah satu ayat, yakni ayat (3),
3. Ketentuan pasal 11 diubah,
4. Pasal 13 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a),
5. Diantara pasal 14 dan pasal 15 disisipkan satu pasal yaitu pasal 14A,
6. Pasal 15 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang maksud dan tujuan penyelenggaraan cadangan pangan, ruang lingkup dan penyelenggaraan cadangan pangan, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan
Pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2015
PERATURANINI MENGATUR DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN CADANGAN PANGAN
3. PENGADAAN CADANGAN PANGAN
4. PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN
5. PENYALURAN CADANGAN PANGAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. PEMBIAYAAN
8. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat