Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis - Transaksi Keuangan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 107, LN.2021/No.266, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dibebankan pada APBN.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas Ketenagakerjaan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 103, LN.2021/No.258, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian adalah tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan jabatan tersebut dibebankan pada APBN untuk PNS yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBD untuk PNS yang bekerja di instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 102, LN.2021/No.257, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan widyaiswara bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN, dan PNS yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penyuluh - Keluarga Berencana
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 99, LN.2021/No.250, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBD pada PNS yang bekerja pada instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengelola - Ekosistem Laut dan Pesisir
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 96, LN.2021/No.241, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekedaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir bagi PNS yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada APBN sedangkan PNS yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis Pembiayaan - Risiko Keuangan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 95, LN.2021/No.237, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 94, LN.2021/No.235, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBD bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Widyaprada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 89, LN.2021/No.222, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; dan PP Nomor 6 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan MPP; 2) pendanaan; dan 3) penyelenggaraan MPP di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pemda kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP dengan menyediakan pelayanan: 1) pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau 2) bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain. Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara MPP. Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas: pelayanan langsung; pelayanan secara elektronik; pelayanan mandiri; dan/atau pelayanan bergerak.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi: 1) penyelenggara MPP dibebankan pada APBD; dan 2) pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung Organisasi Penyelenggara. Selain itu, pendanaan dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perarturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 79, LN.2021/No.199, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang sesuai ciengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan APBD pada PNS yang bekerja pada instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 105 Tahun 2006.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penggerak Swadaya Masyarakat
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 30, LN.2021/No.104, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 63 Tahun 2007
Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat