Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penggerak Swadaya Masyarakat
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 30, LN.2021/No.104, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN atau APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 63 Tahun 2007
- Lampiran : 1 Lamp.
|