Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sarana pelayanan kesehatan swasta dan pengawasan kepada masyarakat yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, perlu diatur pengelolaannya;
b. bahwa setiap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh swasta terlebih dahulu
perlu memperoleh izin dari Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Tahun 1007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3698);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3169);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktik Dokter dan Dokter/Dokter Gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3366);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan
Izin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3422);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor3637);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Luwu Timur;
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur;
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
5. Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang selanjutnya dapat disebut
RETRIBUSI adalah pembayaran atas Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta ditempat
Praktek Dokter Spesialis/Dokter Umum, Dokter Gigi, Rumah Sakit Umum Swasta, Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, Apotek, Toko Obat, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Optik, Pemberian Izin Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman dan Obat Tradisional;
6. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dibidang Medik adalah merupakan bagian integral dari jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan oleh perorangan
kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan
pemulihan (rehabilitatif);
7. Praktek Berkelompok adalah penyelenggaraan pelayanan medik secara bersama oleh Dokter Umum, dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis dengan atau tanpa menggunakan penunjang medik;
8. Izin Praktek Berkelompok Dokter Spesialis adalah izin yang diberikan kepada badan hukum sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar khusus sesuai dengan profesi tenaga medis;
9. Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi adalah izin yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan medis kepada masyarakat;
10. Balai Pengobatan adalah tempat untuk memberikan pelayanan medik secara rawat
jalan.
11. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
12. Toko Obat adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi khusus obat bebas dan obat bebas terbatas kepada
masyarakat;
13. Praktek Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan
dan kemampuannya;
14. Izin Praktek Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktek bidan;
15. Optik adalah suatu tempat dimana diselenggarakan pelayanan kacamata baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri;
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat
keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
17. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang;
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD
atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKB dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
22. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD
adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2
Retribusi ini disebut Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang meliputi :
1. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Spesialis.
2. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Umum.
3. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Gigi Spesialis.
4. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Gigi.
5. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Balai Pengobatan.
6. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Apotek.
7. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Toko Obat.
8. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Bidan.
9. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Perawat Gigi.
10. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Optik.
11. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Fisiotherapy.
12. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Pusat Kebugaran Jasmani.
13. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Tehniker Gigi.
Pasal 4
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Izin Sarana
Pelayanan Kesehatan Swasta yang memenuhi syarat.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5
Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta digolongkan sebagai Retribusi Jasa
Perizinan Tertentu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas kuantitas pemberian izin Sarana
Pelayanan Kesehatan Swasta.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk biaya administrasi, biaya operasional dan biaya dalam rangka pengawasan, pembinaan dan
pengendalian.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis dan tempat sarana pelayanan kesehatan swasta.
(2) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
I. Surat Izin Praktek
1. Dokter Spesialis Rp. 350.000,-
2. Dokter Umum Rp. 300.000,-
3. Dokter Gigi Rp. 300.000,-
4. Apoteker Rp. 150.000,-
5. Asisten Apoteker Rp. 75.000,-
6. Bidan Rp. 75.000,-
7. Laboratorium / Analis Rp. 100.000,-
8. Teknikes Gigi Rp. 75.000,-
9. Refraksionis Optision Rp. 75.000,-
10. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 300.000,-
II. Izin Usaha
1. Balai Pengobatan Rp. 100.000,-
2. Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak Rp. 100.000,-
3. Apoteker Rp. 150.000,-
4. Toko Obat Rp. 100.000,-
5. Optik Rp. 100.000,-
6. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 150.000,-
7. Laboratorium Rp. 100.000,-
8. Fisiotherapy Rp. 100.000,-
9. Balai Pengobatan Rp. 50.000,-
10. Pusat Kebugaran Jasmani Rp. 75.000,-
11. Techniker Gigi Rp. 75.000,-
BAB VII JANGKA WAKTU IZIN Pasal 9
(1) Jangka waktu berlakunya Surat izin Kerja satu kali registrasi. (2) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Praktek adalah 5 Tahun.
(3) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Tempat Praktek dan Izin Usaha 1 Tahun.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di Daerah tempat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan
Swasta.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11
(1) Pemungutan pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 12 (1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya.
(3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13
(1) Surat izin penyelenggara Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta tidak berlaku lagi atau berakhir apabila :
a. Penyelenggara pelayanan kesehatan swasta menutup kegiatannya atau
menghentikan usahanya.
b. Pemilik izin meninggal dunia.
c. Pemilik izin tidak melaksanakan kegiatan atau tidak menjalankannya sesuai dengan tugas dan fungsinya atau melanggar kode etik profesi yang berat atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila terjadi pelanggaran seperti pada hurf “c” ayat (1) pasal ini sebelum dilaksanakan pencabutan izin, Kepala Dinas memberikan peringatan secara tertulis kepada pemegang izin berturut-turut tiga kali dalam jangka waktu 14 hari kalender.
(3) Koordinator tim perizinan menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan pencabutan izin tersebut.
(4) Tembusan dimaksud dalam ayat (3) pasal ini disampaikan kepada pemegang izin, Kepala Puskesmas setempat, Ketua Organisasi Profesi terkait dan Bupati untuk diketahui.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi terutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan izin di Bidang Kesehatan Swasta dilaksanakan oleh Dinas melalui tim pembina tingkat Kabupaten.
(2) Tim Pembina Tingkat Kabupaten terdiri dari :
a. Unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur. b. Unsur Puskesmas setempat.
c. Unsur Organisasi Profesi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pemerintah Daerah berwenang mengambil sanksi administrasi terhadap tenaga dan
sarana kesehatan swasta yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 16
(1) Selain oleh Penyidik umum Polri, penyidikan atas pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana Retribusi Daerah tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi Penyidik Polri.
XIV
KETENTUAN PIDANA Pasal 17
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kelurahan.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; Kepmendagri No. 159 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat dan Faktor Pembentukan; Nama, Batas dan Pembagian Wilayah; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan; Kedudukan dan Tugas; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Keuangan; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Rumah Golongan III Milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 36 Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 152 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Pelaksana Penjualan
Rumah Daerah diatur dengan Peraturan Daerah“ tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah, perlu pengaturan mengenai, pelepasan,
penghapusan, pengelolaan dan pengalihan status, hak atas rumah yang
dikuasai Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGGOLONGAN RUMAH DAERAH;
BAB III
PENJUALAN RUMAH DAERAH;
BAB IV
PEMBELIAN RUMAH DAERAH;
BAB V
PENETAPAN HARGA RUMAH;
BAB VI
CARA PEMBAYARAN;
BAB VII
PENYERAHAN DAN PELEPASAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan PerundangUndangan
khususnya dalam bidang pendidikan, maka perlu
dilakukan pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah sebagai Daerah Otonom
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan penataan tata ruang kota dan pembangunan harus memperhatikan estetika dan tata letak bangunan sehingga sesuai dengan Rencana Umum Pembangunan Kota secara dinamis dan berkesinambungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Menghitung Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Intansi Pemungut; Pembinaan/Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PENAGIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Daerah Tingkat II Kerinci No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya
pelaksanaan pengelolaan terminal
secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat Kota
Makassar, maka dipandang perlu untuk
mengatur pengelolaan terminal dalam
suatu Peraturan Daerah Kota
Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros,
dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Linghkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 16 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah
Terminal Makassar Metro Kota Ujung
Pandang, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar .
PENGELOLAAN TERMINAL
PENUMPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat