Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Bidang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Bidang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 154);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambaban Lembaran Negara Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 ten tang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan;
10. Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 673);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak DaIam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 126);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 10);
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pendelegasian Kewenangan; BAB III Perizinan; BAB IV Rekomendasi; BAB V Persyaratan Teknis Paten; BAB VI Pejabat Penyelenggara; BAB VII Pembiayaan dan Penerimaan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2016
PEJABAT PIMPINAN TINGGI, PEJABAT ADMINISTRASI DAN KEPALA SEKOLAH - PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA SEKRETARIS DAERAH UNTUK MELAKUKAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN DAN PELANTIKAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang kepada Sekretaris Daerah untuk Melakukan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati sebagai Pejabat Pemerintahan berhak mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lainnya; bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengambilan
sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan
Tinggi, Pejabat Administrasi dan Kepala Sekolah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Bupati perlu
mendelegasikan wewenangnya kepada Sekretaris Daerah
untuk melakukan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan
pelantikan bagi pejabat dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasaian wewenang kepada Sekda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN; PENERBITAN DAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
peningkatan kualitas pelayanan
publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi
dipandang perlu adanya pelimpahan sebagian
kewenangan atas proses penerbitan dan kewenangan
penandatanganan perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Pelimpahan Kewenangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
PERBUP Kab. Murung Raya No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan
Perizinan Dan Nonperizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam
Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang–Undang Nomor 05 Tahun 2002;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Murung Raya
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan
dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan dalam Rangka
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2017 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 6 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2011; PERBUP No. 19 Tahun 2017.
Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
V Bab, 12 Pasal (7 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Batang Kawa Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan
Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Belantikan Raya untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGAS IAN SEBAG1AN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB III PENDANAAN;
BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB V PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerint.ah Nomor 19 Tahun 2008 tent.ang Kecamat.an, Camat melaksanakan wewenang pemerint.ahan yang dillmpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
b. bahwa ketentuan mengenai pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 16 Tahun 2002 tent.ang Kebijakan, Pendelegasian dan Pelaksanaan Tugas Kecamatan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan fungsi Kecamatan;
Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerlntahan pada lingkup kecamatan. camat wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah kecamatan. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud, Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Kebijakan, Pendelegasian dan Pelaksanaan Tugas Kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat