Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2004/26 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperlukan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-uandang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
P E N Y I D I K A N;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perobahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kabupaten TK II Kerinci Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
16 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2004
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi/Penunjang Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Propinsl Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 telah diatur kembali ketentuan tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya, dan dalam upaya memberikan motivasi kepada aparat pemungut pajak serta instansi/penunjang lainnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan penerimaan Daerah, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan dengan besaran tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberlan Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah
11 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2004
IZIN - PEMUNGUTAN - KAYU - LUAR - KAWASAN - HUTAN - IZIN - PENGUMPULAN - HASIL HUTAN - LAHAN MASYARAKAT
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN KAYU LUAR KAWASAN HUTAN (IPK-LKH) DAN IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN LAHAN MASYARAKAT ( IPHH-LM)
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan potensi luar kawasan hutan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu pengaturan penyelenggaraan perizinan pemungutan kayu luar kawasan hutan dan perizinan pengumpulan hasil hutan lahan masyarakat dalam wilayah Kabupaten tebo;
Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutan, maka semua hasil hutan yang berasal dari luar kawasan hutan wajib dilakukan pengukuran dan pengujian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daera Kabupaten tebo Tentang izin Pemungutan Kayu luar kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM);
UU No.54 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.4 Tahun 2004
Perda Ini Mengatur Mengenai Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) Dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM); Meliputi; Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH); Tata Cara Pemberian Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM); Pungutan Dan Penatausahaan Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakkhirnya Izin;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Maka ketentuan Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM) yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2004
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 05 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No.31 Seri D Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dengan pertimbangan
kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah,
karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah,
kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber
daya aparatur dan pengembangan pola kerja sama
antar daerah dan/ atau pihak ketiga serta Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 159 T ahun 2004 tentang
Pedoman Organisasi Kelurahan maka dipandang perlu
dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah
Kelurahan Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur pembentukan wilayah kerja Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo di bawah
Kecamatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun
2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 05 Tahun 2001
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2004
Kedudukan - Protokoler - Keuangan Pimpinan - Anggota DPRD
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP RI No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu ditetapkan Perda Kab. Merangin tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Merangin No. 8 Tahun 2001; Keputusan DPRD Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Perda Kab. Merangin yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN 19 NOVEMBER
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2004/ NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November Yang Akan Ditingkatkan Statusnya Menjadi Universitas Sebagai Badan Hukum Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa demi peningkatan daya saing Daerah dan
suksesnya penyelenggaraan pembangunan
disegala bidang diperlukan suatu Perguruan Tinggi
sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam
proses pembangunan masyarakat yang dinamis
dan demokratis, serta mampu bersaing serta
bekerja sama secara regional;
b. bahwa untuk dapat berperan mewujudkan
keadaan tersebut, maka dipandang perlu untuk
mendorong terciptanya suatu perguruan tinggi di
Kabupaten Kolaka, sebagai asset daerah dan
masyarakat demi peningkatan kualitas sumber
daya manusia kedepan;
c. bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Kependidikan 19 November Kabupaten Kolaka, telah
layak untuk ditingkatkan statusnya untuk menjadi
Universitas;
d. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut diatas
maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang
penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Kependidikan 19 November akan ditingkatkan
statusnya menjadi Universitas sebagai Badan Hukum
Milik Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi Pasal 123 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3859);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai
Badan Hukum (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
RI Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November yang akan ditingkatkan statusnya menjadi univeristas sebagai badan hukum milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penetapan; jati diri; asas dan tujuan; organisasi; majelis wali amanat; dewan audit; senat akademik; majelis guru besar; pimpinan universitas; fakultas; jurusan/bagian; lembaga; unsur penunjang; pegawai universitas; kemahasiswaan dan alumni; perencanaan dan anggaran; pengelolaan; akuntabiitas; harta kekayaan; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2004.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SURAT IZIN LOKASI PENAMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perobahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menentukan lokasi tempat penambangan sehingga tidak merusak lingkungan sangat perlu pengaturannya, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci; Untuk memenuhi maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 51 Tahun 1993; PP RI No. 20 Tahun 2000; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang SURAT IZIN LOKASI PENAMBANGAN DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat