Pembentukan-organisasi-tata-pemerintah-kelurahan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No.31 Seri D Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dengan pertimbangan
kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah,
karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah,
kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber
daya aparatur dan pengembangan pola kerja sama
antar daerah dan/ atau pihak ketiga serta Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 159 T ahun 2004 tentang
Pedoman Organisasi Kelurahan maka dipandang perlu
dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah
Kelurahan Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2004.
- Peraturan ini mengatur pembentukan wilayah kerja Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo di bawah
Kecamatan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2004.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun
2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 05 Tahun 2001
- 8 Halaman
|