Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar dan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di Daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 47 tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anak, dll
2. Asas dan Tujuan
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak
4. Kewajiban dan Hak
5. Partisipasi Anak
6. Perlindungan Anak di Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan dan Sosial
7. Kabupaten Layak Anak
8. Peran Serta Masyarakat
9. Koordinasi Penyelenggaraan Prlindungan Anak
10. Pembiayaan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Di Kabupaten Paser masih banyak anak belum mendapatkan perlindungan yang optimal dan belum terpenuhi hak-haknya serta masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi terhadap anak. Padahal anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas mengenai Perlindungan Anak. Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya Asas dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Partisipasi Anak, Kabupaten Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan dan Koordinasi, Larangan, Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No. 23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan mengenai tata cara penanganan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11-Pasal 13 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dmajukan brsama baik oleh indovidu, pemerintah, dan negara, dan sesuai dengan Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkewajiban untuk menghormati, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 68 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 0 Tahun 1998; UU No. 39 tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2006; Uu No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; Uu No. 32 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 tahun 2011; UU No. 19 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
1. Asas Dasar
2. Ruang Lingkup
3. Prinsip Penyelenggaraan
4. HAM dan Kebebebasan Dasar Manusia
5. Kewajiban Dasar Manusia
6. Pelaksanaan
7. Partisipasi Masyarakat
8. Kerja sama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; b. bahwa untuk menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bengkulu Selatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Materi Pokok: Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara yang terdiri dari litigasi dan non litigasi. Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki Program Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016
lingkungan - ketentraman dan ketertiban masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rngka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Boyolali yang sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata, pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan prasarana umum beserta kelengkapannya, dan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1982; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU NO. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU NO. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 31 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 2010;
1. Ruang Lingkup dan Tujuan
2. Tertib Tata Ruang
3. Tertib Kesehatan
4. Tertib Usaha tertentu
5. Tertib Jalan dan Fasilitas Umum
6. Tertib Lingkungan Tempat Tinggal
7. Tertib SUngai, Saluran Air dan Sumber Air
8. Tertib Penghuni Bangunan dan Bangunan Tertentu
9. Tertib Sosial
10. Tertib tempat hiburan dan keramaian
11. Tertib peran Serta Masyarakat
12. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Sanksi Administrasi
14. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 1989 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 5 Tahun 2016
perempuan dan anak - perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu;
c. bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam upaya memberikan perlindungan hukum, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga kerja Indonesia Diluar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602 )
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah nomor 20);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Nomor 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53);
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
b. Keadilan dan kesetaraan gender;
c. Non diskriminasi;
d. Ketertiban dan kepastian hukum;
e. Keterbukaan;
f. Pengayoman.
Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, untuk :
a. Mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang;
b. Menghapus segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak;
c. Melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
d. Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, pelapor, dan saksi; dan
e. Menguatkan perempuan dan anak korban tindak kekerasan agar lebih berdaya baik fisik, psikis, sosial, dan ekonomi.
Bentuk kekerasan antara lain:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual;
d. Penelantaran;
e. Perlakuan salah;
f. Eksploitasi; dan/atau
g. Kekerasan lainnya.
Perempuan dan anak korban tindak kekerasan mendapatkan hak sebagai berikut:
a. Hak untuk dihormati harkat dan martabat sebagai manusia;
b. Hak pemulihan;
c. Hak menentukan sendiri keputusannya;
d. Hak mendapatkan informasi;
e. Hak atas kerahasiaan;
f. Hak atas rehabilitasi sosial;
g. Hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan;
h. Hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan;
i. Hak atas pendampingan; dan
j. Hak rasa aman.
Anak korban tindak kekerasan juga mendapatkan hak khusus, sebagai berikut:
a. Hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
b. Hak pelayanan dasar kependudukan;
c. Hak perlindungan yang sama;
d. Hak bebas dari berbagai stigma;dan
e. Hak mendapatkan kebebasan.
Kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama:
a. Pemerintah Daerah;
b. Masyarakat.
Pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak , dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang:
a. sosial;
b. kesehatan;
c. pendidikan;
d. ketenagakerjaan;
e. kependudukan dan pencatatan sipil:
f. hukum;
g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
i. mental dan spiritual; dan
j. ketenteraman dan ketertiban.
Perlindungan hukum meliputi :
a. Memberi perlindungan dirumah aman (shelter);
b. Memberikan informasi hukum kepada korban;
c. Melakukan pendampingan untuk korban sebagai saksi mulai dari proses penyidikan hingga putusan;
d. Memberikan perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban tindak kekerasan dapat dilakukan dengan penunjukkan perwalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemulihan meliputi :
a. Memberikan pemulihan fisik di lembaga pelayanan kesehatan;
b. Memberikan pelayanan medicolegal;
c. Membantu pemulangan korban;
d. Memberikan perlindungan sementara di rumah aman (shelter);
e. Memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial;
f. Memberikan pelayanan bimbingan rohani;
g. Melakukan penyiapan lingkungan keluarga, sekolah, kerja dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi.
Peran Serta Masyarakat dilakukan dengan cara :
a. Menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak;
b. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak;
c. Menumbuhkan kearifan lokal dalam penanganan kasus tindak kekerasan;
d. Menyelenggarakan penguatan kelompok-kelompok masyarakat dalam penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
e. Menyebarluaskan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di
Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu diupayakan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas agar mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan;
Penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang mengalami stigma dan
perlakuan diskriminasi, karena itu perlu suatu penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan secara sistematis, komprehensif,dan implementatif;
Untuk menjamin perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kab. Tanjung Timur dapat dilaksanakan dengan baik, perlu pengaturan dalam Perda sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, meliputi: Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Aksesibilitas; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Pelaksanaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok; Tata cara penilaian dan standar penilaian; pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif; tata cara pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha; bentuk dorongan dan fasilitasi pelaku usaha; jaminan kesehatan khusus; tata cara penyediaan pelayanan pendampingan; kebijakan operasional; Komite Perlindungan dan Pemenuhan
Hak penyandang disabilitas, diatur dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak serta Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; Kepres No. 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 14 Tahun 2009; Perda Kab Pati No. 5 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 2 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan definisi pada pengaturannya. Mengatur tentang Maksud, Tujuan, Asas dan Prinsip, Hak dan Kewajiban Anak, Ruang Lingkup Penyelenggaraan KLA, Kelembagaan KLA, RAD-KLA, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan yang adil dan berkualitas, hak ini merupakan hak dasar setiap warga negara yang bersifat universal tanpa ada diskriminasi; Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban melayani setiap penduduk di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana harapan dan tuntutan seluruh penduduk; untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi, Korporasi maupun institusi lainnya yang bertanggungjawab atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 37 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
merupakan generasi penerus bangsa dan dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya
yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya,
sehingga perlu dilakukan upaya terarah, sistematis dan
bermakna untuk menghormati, melindungi serta menjamin
terpenuhinya hak anak ;
bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak
berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin
terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan
urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten;
bahwa Kabupaten Buleleng telah dinyatakan sebagai
Kabupaten Layak Anak, sehingga perlu diwujudkan
kesejahteraan anak dengan memberi perlakuan tanpa
diskriminasi agar anak memperoleh kesempatan seluasluasnya untuk tumbuh kembang secara optimal fisik,
mental, sosial, dan berakhlak mulia;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN 3. HAK ANAK 4. KEWAJIBAN ANAK 5. PERENCANAAN 6. PENYELENGGARAAN 7. PERAN MASYARAKAT 8. KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH 9. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 10. PENDANAAN 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
12. KETENTUAN PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat