Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 5 Tahun 2016

Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan diselenggarakan berdasarkan asas: a. Kemanusiaan; b. Keadilan dan kesetaraan gender; c. Non diskriminasi; d. Ketertiban dan kepastian hukum; e. Keterbukaan; f. Pengayoman. Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, untuk : a. Mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang; b. Menghapus segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak; c. Melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; d. Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, pelapor, dan saksi; dan e. Menguatkan perempuan dan anak korban tindak kekerasan agar lebih berdaya baik fisik, psikis, sosial, dan ekonomi. Bentuk kekerasan antara lain: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Kekerasan seksual; d. Penelantaran; e. Perlakuan salah; f. Eksploitasi; dan/atau g. Kekerasan lainnya. Perempuan dan anak korban tindak kekerasan mendapatkan hak sebagai berikut: a. Hak untuk dihormati harkat dan martabat sebagai manusia; b. Hak pemulihan; c. Hak menentukan sendiri keputusannya; d. Hak mendapatkan informasi; e. Hak atas kerahasiaan; f. Hak atas rehabilitasi sosial; g. Hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan; h. Hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan; i. Hak atas pendampingan; dan j. Hak rasa aman. Anak korban tindak kekerasan juga mendapatkan hak khusus, sebagai berikut: a. Hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang; b. Hak pelayanan dasar kependudukan; c. Hak perlindungan yang sama; d. Hak bebas dari berbagai stigma;dan e. Hak mendapatkan kebebasan. Kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama: a. Pemerintah Daerah; b. Masyarakat. Pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak , dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang: a. sosial; b. kesehatan; c. pendidikan; d. ketenagakerjaan; e. kependudukan dan pencatatan sipil: f. hukum; g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; h. koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah; i. mental dan spiritual; dan j. ketenteraman dan ketertiban. Perlindungan hukum meliputi : a. Memberi perlindungan dirumah aman (shelter); b. Memberikan informasi hukum kepada korban; c. Melakukan pendampingan untuk korban sebagai saksi mulai dari proses penyidikan hingga putusan; d. Memberikan perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban tindak kekerasan dapat dilakukan dengan penunjukkan perwalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemulihan meliputi : a. Memberikan pemulihan fisik di lembaga pelayanan kesehatan; b. Memberikan pelayanan medicolegal; c. Membantu pemulangan korban; d. Memberikan perlindungan sementara di rumah aman (shelter); e. Memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial; f. Memberikan pelayanan bimbingan rohani; g. Melakukan penyiapan lingkungan keluarga, sekolah, kerja dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi. Peran Serta Masyarakat dilakukan dengan cara : a. Menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak; b. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak; c. Menumbuhkan kearifan lokal dalam penanganan kasus tindak kekerasan; d. Menyelenggarakan penguatan kelompok-kelompok masyarakat dalam penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; e. Menyebarluaskan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 November 2000
Tanggal Pengundangan
30 November 2000
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.5
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 7097 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan