Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan diselenggarakan berdasarkan asas: a. Kemanusiaan; b. Keadilan dan kesetaraan gender; c. Non diskriminasi; d. Ketertiban dan kepastian hukum; e. Keterbukaan; f. Pengayoman. Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, untuk : a. Mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang; b. Menghapus segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak; c. Melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; d. Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, pelapor, dan saksi; dan e. Menguatkan perempuan dan anak korban tindak kekerasan agar lebih berdaya baik fisik, psikis, sosial, dan ekonomi. Bentuk kekerasan antara lain: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Kekerasan seksual; d. Penelantaran; e. Perlakuan salah; f. Eksploitasi; dan/atau g. Kekerasan lainnya. Perempuan dan anak korban tindak kekerasan mendapatkan hak sebagai berikut: a. Hak untuk dihormati harkat dan martabat sebagai manusia; b. Hak pemulihan; c. Hak menentukan sendiri keputusannya; d. Hak mendapatkan informasi; e. Hak atas kerahasiaan; f. Hak atas rehabilitasi sosial; g. Hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan; h. Hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan; i. Hak atas pendampingan; dan j. Hak rasa aman. Anak korban tindak kekerasan juga mendapatkan hak khusus, sebagai berikut: a. Hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang; b. Hak pelayanan dasar kependudukan; c. Hak perlindungan yang sama; d. Hak bebas dari berbagai stigma;dan e. Hak mendapatkan kebebasan. Kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama: a. Pemerintah Daerah; b. Masyarakat. Pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak , dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang: a. sosial; b. kesehatan; c. pendidikan; d. ketenagakerjaan; e. kependudukan dan pencatatan sipil: f. hukum; g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; h. koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah; i. mental dan spiritual; dan j. ketenteraman dan ketertiban. Perlindungan hukum meliputi : a. Memberi perlindungan dirumah aman (shelter); b. Memberikan informasi hukum kepada korban; c. Melakukan pendampingan untuk korban sebagai saksi mulai dari proses penyidikan hingga putusan; d. Memberikan perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban tindak kekerasan dapat dilakukan dengan penunjukkan perwalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemulihan meliputi : a. Memberikan pemulihan fisik di lembaga pelayanan kesehatan; b. Memberikan pelayanan medicolegal; c. Membantu pemulangan korban; d. Memberikan perlindungan sementara di rumah aman (shelter); e. Memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial; f. Memberikan pelayanan bimbingan rohani; g. Melakukan penyiapan lingkungan keluarga, sekolah, kerja dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi. Peran Serta Masyarakat dilakukan dengan cara : a. Menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak; b. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak; c. Menumbuhkan kearifan lokal dalam penanganan kasus tindak kekerasan; d. Menyelenggarakan penguatan kelompok-kelompok masyarakat dalam penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; e. Menyebarluaskan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat