Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/kota memungut Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan selagi salah satu jenis pajak daerah; B
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2OO2; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah pemungutan pajak; Saat Pajak Terutang; Penetepan; Tata cara pembayaran dan penagihan; Ketentuan bagi pejabat; Keberatan dan banding; Pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Ketentuan khusus; Ketentuan Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Ketentuan pelaksanaan untuk Perda ini akan diatur dengan Perbup dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberlakukan.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD,2011/No. 17, TLD No. 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah merupakan Kewenangan Daerah Kabupaten;
bahwa pada hakekatnya air tanah adalah merupakan sumber daya alam yang mutlak diperlukan disegala bidang kehidupan, sehingga pola pengambilan air tanah
berdasarkan atas kemanfaatan keseimbangan dan kelestarian ;
bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keseimbangan ekosistem yang disebabkan oleh
pengambilan dan pemanfaatan air tanah secara berlebihan, sekaligus agar dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan rakyat, maka sumber daya alam ini harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak;
tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI MELALUI KEGIATAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN DAN USAHA KOPERASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil dalam penggunaan pakaian dinas dan atributnya dipandang perlu untuk meninjau kembali penggunaan pakaian dinas dan atributnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.30 Tahun 1980, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 2, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 24 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS,TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/No.17,TLD No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat sangat perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Derah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 1994; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian dan kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan modal; kepengurusan BUMD; perseroda dan perumda; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan; pembubaran dan likuidasi; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
16 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2011 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat khususnya di bidang produksi,
perdagangan dan jasa umum serta dalam upaya mendukung
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah mendirikan Perusahaan Daerah
Aneka Usaha;
b. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, namun sejalan dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan
kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan, maka Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 13 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2002; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAU didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo.PDAU merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan
Daerah.PDAU berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Purworejo dan dapat
membuka cabang di wilayah Kabupaten Purworejo.PDAU didirikan dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat di bidang produksi, perdagangan dan jasa umum serta
dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Purworejo sepanjang mengenai ketentuan pendirian
perusahaan dinyatakan tetap berlaku;
b. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo yang bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelelaan keuangan serta penyampalan laperan pertanggungjawaban keuanganpemerintah secaratepat waktu, maka per:u disusun berdasarkan sta,ndar akuntansi pemerintahan; bahwa dalam rangka menlndakJanjuti Pasal 185 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nemer 7 Tahun 2010 tentang Pekek Pokok PengelolaanKeuanganDaerah yang menyatakc.nbahwa Wallkota berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkanKebljakanAkuntansi; bahwa berdasar,kanpertimbangan sebagaimanadlmaksud huruf a dan huruf b dlatas, mtlka perlu menetapkan Peraturan Wallketa tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Keta Surakarta;
Undang-Undang Nemer 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerinl:ahNomor 8 Tahun 2006; Peratura'1 Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan PresiejenNomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi, dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Untuk menjaga keselamatan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor di jalan, perlu adanya pemeriksaan rutin untuk pengujian kendaraan bermotor yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Pasar sebagai suatu kawasan khusus merupakan tempat interaksi dan transaksi jual beli antara masyarakat umum dengan para pedagang perlu dilakukan penataan/pengaturan dan pengelolaan secara menyeluruh baik dari aspek tata ruang dilingkungan pasar, penggunaan dan peruntukan bangunan/los tempat berjualan maupun aspek pengenaan pembebanan atas pelayanan penyediaan jasa/fasilitas dalam kawasan pasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f, dan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penyediaan pelayanan pasar yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, terkait dengan pengenaan pungutan (retribusi) merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat