penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada pt bank sulut tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/NO.399
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Sulut Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini diatur berdasarkan pasal 4 ayat 2 Peraturn Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bolemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Thun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Kab.Boalemo No.40 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Boalemo No.6 Tahun 2009; Perda Kab.Boalemo No.2 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada pt bank sulut tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban investasi pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kebumen, perlu mengatur
pengelolaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Investasi pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengelolaan Investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
RSUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi
manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu
likuiditas keuangan RSUD.
Investasi sebagaimana dimaksud, berupa investasi jangka
pendek dan investasi jangka panjang.
Hasil investasi merupakan pendapatan RSUD, dan dapat dipergunakan
secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dana Talangan Kepada Koperasi Tenun di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan
peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan
pengentasan kemiskinan, salah satunya melalui pemberdayaan
Koperasi Tenun di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan produksi kain tenun agar
dapat memenuhi kebutuhan pasar, maka perlu memberdayakan
Koperasi Tenun dengan memfasilitasi Dana Talangan untuk perkuatan
permodalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Dana Talangan Kepada Koperasi Tenun di Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; 3.BESARAN DAN SUMBER DANA; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGEMBALIAN; 5.MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; 6.MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2012 Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Perda mewajibkan Penanam Modal yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berkantor di Tenggarong; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.31 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008 UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1986; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres 76 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012; Permendagri No.50 Tahun 2012; PKBKPM No.12 Tahun 2009; PKBKPM No.13 Tahun 2009; PKBKPM No.6 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
Kewajiban berkantor diselenggarakan berdasarkan asas: a. adil; b.transparan; c.efisiensi dan efektifitas; d.manfaat; e.keselamatan; f.kesejahteraan; g. kepatuhan; h.akuntabel; i.memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kewajiban Berkantor: (1) Setiap Penanam Modal wajib berkantor dan/atau memiliki kantor representatif di Tenggarong, (2) Kantor representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur lain: a. berlokasi di Tenggarong; b. memiliki alamat yang jelas; dan c. memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) Kepala BPMD berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan, pengendalian dan pelaporan serta terselenggaranya koordinasi dan sinkronasi terhadap pelaksanaan kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata Cara Pelaksanaan: (1) Kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mendapatkan TDWB dari Bupati dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penanam modal menjalankan kegiatan usahanya, (2) Bupati dapat melimpahkan kewenangannya, menerbitkan TDWB kepada Kepala BPMD yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan di BPMPD, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan BPMPD, (4) Untuk mendapatkan TDWB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal mengajukan permohonan kepada Bupati cq. Kepala BPMPD dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. mengisi formulir permohonan yang disediakan di loket PTSP BPMPD; b.foto kopi NPWP; c. foto kopi KTP pemohon; d. materia Rp.6.000,-; e. pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar; f. keterangan kewarganegaraan bagi WNI Keturunan; g. foto kopi Akta Pendirian Perusahaan; dan h. mengisi Surat Pernyataan Bersedia Memenuhi Peraturan Yang Berlaku, (5) Pengurusan TDWB tidak dikenakan biaya, (6) Kepala BPMPD dapat menolak permohonan TDWB apabila tidak lengkap dengan menyebutkan alasan-alasannya dan Pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang diubah : UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PKBKPM No.13 Tahun 2009
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 110 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 8 ayat (5), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah KabupatenCilacap Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Izin Penanaman Modal
Bab III Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab IV Tata Cara Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 84 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PEPRES No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Melaksanakan Tugas Perencanaan, Promosi, Pelayanan, Pengendalian Dan Pengawasan Penanaman Modal. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah, menyelenggarakan fungsi : a. mengkaji dan Menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK); b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan promosi daerah; c. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal; d. mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan dan kemitraan penanaman modal; e. melakukan promosi baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat penanaman modal; f. menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal; g. penciptaan iklim usaha sesuai kebijakan Bupati dan ketentuan perundang-undangan; h. merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama dengan Negara atau Provinsi atau Kabupaten atau Kota atau Badan/Lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri di Bidang Penanaman Modal; i. menyusun kebijakan terhadap pelayanan perizinan dan fasilitasi serta pelayanan teknis dan bisnis di Bidang Penanaman Modal; j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal (tugas ini sudah tercakup dalam huruf m di bawah); k. melaksanakan pelayanan informasi di bidang penanaman modal kepada masyarakat melalui multimedia; l. melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanaman modal daerah; m. menyelenggarakan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 59 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat