Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen. RSUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan RSUD. Investasi sebagaimana dimaksud, berupa investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Hasil investasi merupakan pendapatan RSUD, dan dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat