Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa insentif pajak merupakan tambahan penghasilan
yang diberikan kepada pemungut pajak sebagai
penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan
pemungutan pajak; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 307) terdapat
perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
danan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 3 dan angka 4 Pasal 1, perubahan hurufa ayat (2) Paal 2, perubahan ayat (1) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 16 Tahun 2022
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2021
Perbup Tanah Datar No. 9 Tahun 2021
Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 12/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat masih belum memenuhi perkembangan yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang, sehingga perlu disediakan;
b. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 68 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2020.
Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen, meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan tetap;
c. insentif;
b. bonus atas prestasi;
c. pesangon; dan/atau
d. pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi dalam bidang ekonomi serta ketentuan yang berlaku sejalan dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang sehingga perlu dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; 7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 8. UU Nomor 2 Tahun 2020; 9. UU Nomor 7 Tahun 2021; 10. UU Nomor 1 Tahun 2022; 11. UU Nomor 4 Tahun 2023; 12. Perpu Nomor 2 Tahun 2022; 13. PP Nomor 12 Tahun 2017; 14. PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023; 15. PP Nomor 12 Tahun 2019; 16. Perpres 33 Tahun 2020; 17. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; 18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; 19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 21. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021; 22. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017; 23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 24. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2021.
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sesuai ketentuan, ditetapkan sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; b. Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp19.947.100,00 (sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus rupiah) setiap bulan; dan c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp13.259.950,00 (tiga belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 12/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparartur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. meliputi PNS dalam jabatan :
a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional ahli madya;
e. fungsional ahli muda;
f. fungsional ahli pertama;
g. fungsional penyelia;
h. fungsional mahir;
i. fungsional terampil;
j. fungsional pemula; dan
k. pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Katingan No. 12 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan HariRaya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Sernyan, Ka bu paten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pernndang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2069/SJ tanggal 18 April 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3. Pembayaran;
4. Pendanaan; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
7 Halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaIlmu Pengetahuan dan Teknologi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BRIN No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 702)
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 574),
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 12, BN 2019/NO. 937; PERATURAN.GO.ID: 13 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 113);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penilaian Capaian Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 936);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; dasar pemberian tunjangan kinerja; Pegawai penerima tunjangan kinerja; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Mencabut :
. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 702); dan
b. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 574),
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
- Perjalanan dinas DPRD Kab. Minahasa utara dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang melaksanakan secara tertib efektif, transparan dan bertanggungjawab serta peruntukannya membawa dampak positif bagi Kab. Minahasa Utara;
- perjalanan dinas dilaksanakan atas perintah pejabat yang berwenang dengan memperhatikan pembiayaan yang lebih efisien, ekonomis sesuai kebutuhan nyata/rill, memenuhi dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014. sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 01 Tahun 2001;
- PP No. 24 Tahun 2004;
- PP No. 56 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 49 /PMK.02/2017
- Perjalanan dinas dikenal dalam bentuk perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri;
-Jenis biaya perjalanan dinas, terdiri atas: uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi;
- Dokumen perjalanan dinas terdiri dari SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati kab. Minahasa Utara No. 1 Tahun 2017 dicabut dengan Perbup ini.
30 halaman, 11 batang tubuh (23 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja kepada Aparatur Sipil Negara. bahwa tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja kepada Aparatur Sipil Negara tersebut adalah terhadap pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2014, PP no. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 27 Tahun 2021, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun
2007, Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016, Perda No. 04 Tahun 2021 tentang APBD Kab. Pasbar
TA 2022,
Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terhadap pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud adalah Pegawai Negari Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan masa tugas lebih dari 1 (satu) tahun.
Terhadap Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat