penghasilan - pegawai - aparatur sipil negara - TAMBAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2022/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020.
- Ketentuan Umum; TPP; Besaran TPP; Penilaian TPP; Pemberian TPP; Pengurangan TPP: Petugas Pengelola Data TPP; Pembayaran TPP; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 17 hlm.
|