PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2016;
1. UU No. 12 tahun 1985;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 17 tahun 2003
;4. UU No. 15 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 28 tahun 2009
;7. UU No. 12 tahun 2011;8. UU No. 23 tahun 2014;9. PP No. 23 tahun 2005
;10. PP No. 55 tahun 2005;11. PP No. 56 tahun 2005;12. PP No.58 tahun 2005
;13. PP No. 65 tahun 2005;14. PP No. 79 tahun 2005;15. PP No. 8 tahun 2006
;16. PP No. 39 tahun 2007;17. PP No. 71 tahun 2010;18. PP No. 2 tahun 2012
;19. PP No. 97 tahun 2012;20. PP No. 27 tahun 2014;21. PP No. 18 tahun 2016
;22. Perda Kab .Serang No. 15 tahun 2006;23. Perda Kab .Serang No. 4 tahun 2009
;24. Perda Kab .Serang No. 7 tahun 2015;25. Perda Kab .Serang No. 5 tahun 2010
;26. Perda Kab .Serang No. 9 tahun 2015;27. Perda Kab .Serang No. 10 tahun 2016
;28. Perda Kab .Serang No. 11 tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN KEWENANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2014;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6Tahun 2016;
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan daerah kabupaten, Disamping urusan pemerintahan konkuren, Daerah juga melaksanakan Urusan pemerintahan umum yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
11 Halaman, dan 24 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.97/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
• Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri 7 Tahun 2006; Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri 80 Tahun 2015; Permendagri 33 Tahun 2017; Perda Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
12 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sangat
diperlukan keberadaannya bagi Dinas Sosial Kota Probolinggo
untuk melakukan sinergi, integritas dan sinkronisasi dengan
masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di
tingkat Kecamatan;
b. bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dipandang
perlu diberikan honor serta diperlukan adanya landasan
yuridis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di tingkat Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang
Lembaga Kesejahteraan Sosial;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pekerja
Sosial Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112).
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya,
diberikan dukungan berupa sarana dan biaya operasional berupa honorarium
sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12
(dua belas) bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2017. Honor sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Pos Dinas Sosial
Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6490 Tahun 2016
tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pencabutan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahuri 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yakni Kata "golf" dalam Ketentuan pasal 16 ayat (2) huruf g dan pasal 19 hUruf g; Ketentuan pasal 36 ayat (4) dan Ketentuan Pasal 80.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No 7 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 18 tahun 2017
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran
belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran Organisasi Perangkat Daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis
belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP PERPU No. 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKABKEPARU No. 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penghasilan pemerintah desa, sumber penghasilan tetap dan tunjangan dan/atau penerimaan lain yang sah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 07 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan
pemerintahan, standar akuntansi dan sistem akuntansi
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang efisien, efektif dan bertanggungjawab;
b. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian untuk meninjau dan mengubah ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. U ndan g-Undan g N o mo r 2 9 Tah un 19 5 9 tentan g
Pem b e n tukan D aerah Tin gkat II d i Sula w es i ( Le mb aran
N e g ara R ep u blik In do n e s ia Tahun 1 9 5 9 N o mo r 7 4 ,
Tam bah an Lembaran N e gara N omo r 1 8 2 2) ;
2 . Undan g-Und ang N omo r 1 7 Tahu n 2 0 03 ten tan g Keuangan
Negara ( Le mb aran N e g ara R e pu blik In do n e s ia Tah un 2 0 03
N o m o r 4 7 , Tam bahan Lembaran N e g ara R ep u blik In d o ne s i a
N o m o r 4 2 8 6 ) ;
3. Un d ang -Un d an g N o mo r
1 Tah u n 2 00 4 t entan g
Per be n dah ara an N e g ara
( Le mbaran N e gara R epu blik
I n d on e s ia Tah un 2 0 0 4 N o m o r 5 , Tam bahan Le m baran
N egara R epu blik In d o n e s ia N o mo r 4 3 55 );
4 . Un dan g-U n dan g N o m o r 1 5 Tahun 20 04 t en tan g
Pe m e ri k saan Pen ge lo laan d an Tan ggungj a w a b K eu angan
N e gara ( Le mbaran N e g ara Rep ub lik In d one s ia Tahun 2 0 04
N o mo r 6 6, Tam b ah an Le m baran N e gara R ep u blik Indo ne s ia
N o mo r 440 0) ;
5 . Undang -Und ang N o m o r 2 5 Tah un 2 0 0 4 t entan g S ist em
Peren c an a an Pemb angun an N as i o nal ( Le m b aran N e g ara
R epu blik In do n e s ia Tahun 2 0 0 4 N o mo r 1 0 4 , Tam b ahan
Lem b aran N e g ara R ep u b lik In do n e s ia N o mo r 4 4 2 1 );
6 . U nd ang- U nd ang N o mo r 3 3 Tah u n 2 0 0 4 t en tan g
Peri m b an gan Keu ang an Antara Peme rin tah Pu sa t d an
Pem erin tah an Daerah ( Le mbaran N egara R e p u b l ik I ndo n e s ia
Tah u n 20 04 N omo r 1 2 6 , Tam bahan Le mb aran N e gara
R e p u b lik I n d one s ia N o mo r 44 3 8 ) ;
7 . Un d ang -U nd ang N o mo r 1 2 Tah u n 2 0 1 1 tentan g
Pemben tuk an Perat u r an Perun d ang- u nd an gan ( Le m baran
N e gara R ep u blik In do n e s ia Tahun 2 0 1 1 N o mo r 82 ,
Tam bahan Lembaran N e g ara R ep u b lik I n do n e s ia No m o r
5 2 3 4) ;
- 3 -
8. Un dang - U n dang N om o r 23 T ah u n 20 14 te ntang
P e m e rintahan D a e r ah ( Lem bar an Ne g ar a Re pu bli k Ind o ne s i a
Tah un 2 0 1 4 N om o r 2 44 , Tam bah an Lem baran N e gar a
Re publik I ndon e sia N om o r 558 7) se b a gaimana te lah diu bah
b e be ra pa kali t e rakhir d e ng an U ndang- U ndang No m o r 9
T ah un 20 15 (Lem b aran N e gar a R e p ublik In don e s ia T ahun
20 15 N om o r 58 , T am bah an Le m bar an N e gar a Re p u blik
Indone sia No m or 56 7 9 );
9. P e ra turan P e m e rin tah N om or 23 T ah un 20 0 5 te ntang
P e ng e l o l a an K e uangan Ba dan La y anan Um um (Lem bar an
Ne gar a R e publik Indon e s ia T ah un 2 0 0 5 Nom o r 48 ,
T am bah an Le m baran N e g ara R e pu blik Indone s ia N o m or
4 5 0 2 ), se ba gaiman a t e l ah diubah de ngan P e ra turan
P e m e rin tah N om o r 74 T ahun 20 1 2 t e n tang P e rubahan A tas
P e ra turan P e m e rin tah N om or 23 T ah un 20 0 5 te ntang
P e nge lol a an K e uan gan B a dan La yanan U m um (Lem baran
Ne gara Re publik I nd o n e s i a T ahun 20 12 N om o r 17 1,
T am bahan Lem bar an N e gar a Re p ublik In do n e s i a N om or
5340) ;
10 . Pe ra tur an P e m e rin tah N o m or 58 T ah un 2 0 05 t e ntang
P e nge l olaan Ke uan gan Da e rah ( Lem bar an Ne gar a Re p ublik
Indone si a T ahun 20 05 N om or 1 40 , T am bah an Lem bar an
Ne gar a R e p u bl ik Indo n e s ia N om o r 4 578);
11 . P e r a turan P e m e rin tah No m o r 8 T ahun 20 0 6 t e ntang
P e la p or an K e uangan dan Kine rj a Ins tans i P e m e rintah
(Lem bar an N e gar a Re p u blik Ind o n e sia T ahun 200 6 N o m o r
2 5, T am b ah an Le m baran Ne gar a Re publik Indo n e s i a N om o r
4 6 1 4);
12 . P e r a tur an P e m e rin tah No m or 6 0 T ahun 20 08 te ntang Si s t
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 7 TAHUN 2017
63
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Walikota Kepada Kepala Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk
hukum daerah di Kota Denpasar, perlu dilakukan
penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas
pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat,
maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan
penandatanganan Keputusan Walikota kepada Kepala
Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan
Keputusan Walikota Kepada Kepala Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016
Pasal 2 Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat