Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Serta Industri Kecil Dan Menengah Terdampak Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, berdampak pada pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat, antara lain pada kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM), sehingga perlu
bantuan modal kepada pelaku UMKM dan IKM yang terdampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 dalam percepatan perekonomian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease
2019 dengan memprioritaskan penggunaan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian
Bantuan Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Industri Kecil dan Menengah Terdampak Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Pemulihan
Ekonomi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan modal untuk Pemulihan Ekonomi bagi pelaku UMKM/IKM sektor terdampak dan/atau Wilayah terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat. Hal yang diatur:
1. UMKM Penerima Bantuan Modal
2. Besaran Bantuan Modal
3. Sumber Dana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2020.
KesehatanPengadaan Barang/JasaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah :
PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 33, LN.2022/No.49, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Ketentuan terkait pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Pemerintah yang dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Perpres ini menambah satu pasal dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraan vaksinasi tersebut, pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2010/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten wonosobo memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang potensial ierjaOi bencana, baik yang disebabkan karena faktor alam, fattor non-alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam tingkit kondisi tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin teriadi perlu dilakukan berbagai upaya secara cepat dan tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik melalui berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan, penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi dan rekonsiliasi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 17 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26a Tahun 2009 dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/No.33 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu serta menjamin kepastian bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminatif, diperlukan dukungan pembiayaan pendidikan sampai ke tingkat desa; bahwa dalam rangka memberikan dukungan pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan keuangan bidang pendidikan kepada Pemerintah Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa untuk menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan pedoman mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan
keuangan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Prinsip
Bab IV Penggunaan
Bab V Penganggaran
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Pencairan
Bab VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Tim Evaluasi dan Verifikasi Bantuan Keuangan
Bab X Tim Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Bab XI Monitoring dan Evaluasi
Bab XII Sanksi
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2022
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
Setiap Perusahaan yang melakukan usahanya dalam wilayah Kota harus menyampaikan Rencana dan Program TJSLP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 33 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, UANG SAKU DAN/ATAU SANTUNAN KEMATIAN BAGI PETUGAS PENANGGULANGAN BENCANA WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan pada petugas yang menangani wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, perlu diberikan insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian;
b. bahwa pemberian insentif, honorarium, uang saku bagi petugas dan/atau santunan kematian untuk meringankan beban keluarga petugas yang meninggal dunia perlu dilakukan untuk meningkatkan semangat dan etos kerja petugas dalam memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanganan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian bagi petugas penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, perlu mengatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2019
Pasal 1 ayat 3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pasal 3 ayat 2. (2) Besaran insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Pasal 5. Kepada petugas tertentu dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, dapat diberikan santunan kematian
Pasal 6. Selain insentif atau honorarium, kepada petugas dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, dapat diberikan uang makan sebesar Rp.31.000,- (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah ) per hari
pasal 9 ayat 2. Pemberian insentif yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat dapat dilakukan apabila tidak dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan lainnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 33 Tahun 2014
pendidik dan tenaga kependidikan non PNS - pedoman pemberian bantuan peningkatan kesejahteraan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2020/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemda dan masyarakat; bahwa guna meningkatkan mutu pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS Kab Tegal, maka perlu ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS di Sekolah Negeri;
UU No 13 tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Tegal No 13 tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana, syarat penerima, mekanisme pengajuan usulan dan penetapan penerima bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS di Sekolah negeri, mekanisme penyaluran pemberian bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan bukan PNS di sekolah negeri, pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 58 Tahun 2018 dicabut.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat