PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 14.478 peraturan dalam 0,06 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15/2023 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Perbup Kab. Sarolangun No. 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024
    Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 Nomor 15) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2A (1) Perubahan RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2024, meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. (2) Perubahan RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Evaluasi Hasil RKPD Triwulan II Tahun 2024; c. BAB Il : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; d. BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. BAB V : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; f. BAB VI : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; g. BAB VII : Penutup. (3) Perubahan RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dalam rangka penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; b. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyesuaian Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) serta Rencana Kerja Perubahan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024; dan c. bahan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. (4) Perubahan RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 396 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 314 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 310 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Badan Layanan Umum Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Paru Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 307 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 258 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 253 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 205 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 177 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 142 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan