Rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Sarolangun tahun 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15/2023, BD 2023 (15)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024
ABSTRAK: |
- a. Untuk mewujudkan program Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2026 yang dijabarkan menjadi kegiatan, perlu disusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024;
b. Untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 dan Pasal 263 ayat (4) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RKPD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKPD Provinsi Jambi, sebagai satu kesatuan yang utuh dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.55 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Peraturan Kepala Bapenas No.4 Tahun 2023; Perda Kabupaten Sarolangun No.8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sarolangun No,5 Tahun 2016; Perbup Sarolangun No.17 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyusunan Rencana Keraja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
- 9
|