Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
bahwa masyarakat pembudidaya ikan dalam menjalankan usahanya
memerlukan ketersediaan benih-benih ikan yang unggul secara genetika dari
hasil pengembangan teknologi. Pemerintah daerah telah melakukan
pengembangan benih ikan untuk ketersediaan benih-benih ikan yang
berkualitas serta menjamin terselenggaranya usaha perikanan di daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 126 huruf b dan Pasal 127 huruf k Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pemerintah daerah berwenang melakukan pungutan retribusi atas usaha
produksi benih ikan sebagai bentuk komersil yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45
Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP
Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010;
permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Dibidang Perikanan, yang memuat
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
c. Golongan retribusi;
d. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;
f. struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara pemungutan;
h. Wilayah pemungutan;
i. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
j. Tata cara pembayaran;
k. Pemberian dispensasi pembayaran retribusi untuk program peningkatan
usaha bidang perikanan lokal;
l. Penagihan retribusi;
m. Pemanfaatan pungutan retribusi;
n. Pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi;
o. Keberatan;
p. Pengembalian kelebihan pembayaran;
q. Kedaluwarsa penagihan;
r. Pembukuan dan pemeriksaan;
s. Insentif pemungutan;
t. Sanksi administratif;
u. Penyidikan;
v. Ketentuan pidana;
w. Pembinaan dan pengawasan;
x. Ketentuan peralihan;
y. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara TelekomuniKasi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11O ayat (1) huruf ndan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUNor 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2OO4, sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 28 Tahun 2OO9,
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUNor 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2OO4, sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 28 Tahun 2OO9,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan pajak Daerah yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tanggal 25 Januari 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; Penagihan; Pengurangan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; Kedaluwarsa; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang Selatan supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan reklame, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Perencanaan penempatan reklame
3. Penataan reklame
4. Tipologi reklame
5. Penyelenggaraan reklame
6. Pajak dan retribusi
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan reklame
9. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban
10. Sanksi administratif
11. Penyidikan
12. Ketentuan pidana
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan lain – lain
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah serta
menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi
daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
Pasal 1; Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar
Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 15
Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2013 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 41 Tahun 1993; PP No 42 Tahun 1993; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010;.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Perda Kab Blora No 17 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat