RETRIBUSI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah serta
menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi
daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
- Pasal 1; Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar
Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 15
Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 5 Halaman
|