Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2013/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu diatur dengan petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Per rubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A 1963 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 121);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E No 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1980 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 93);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1980 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 20);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pendirian PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1997 Nomor 8 Seri D Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 tahun 2007 tentang Pendirian PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 68);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 8 Seri E Nomor 5,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 54),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 75);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
21. Peraturan Bupati Rembang Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 48);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penyertaan modal daerah berupa tanah dan/atau bangunan dinilai dengan uang. Direksi mengajukan permohonan penyertaan modal daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan kepada Pengelola yang disertai dengan Rencana Bisnis. Pengelola mengajukan usulan penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati disertai alasan pertimbangan serta kelengkapan data. Bupati membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji usulan yang disampaikan Pengelola. Apabila Bupati menyetujui atas rencana penyertaan modal tersebut, selanjutnya Bupati mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD untuk menghapus/memindahtangankan aset tersebut yang akan dijadikan sebagai penyertaan modal. Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Bupati menetapkan penghapusan terhadap aset tersebut untuk kemudian dilakukan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 38 Tahun 2013
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Untuk Perkuatan Modal Usaha Bagi Kelompok Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalarn upaya pemberdayaan ekonomi kerak.yatan dan
peningkatan usaha serta peningkatan pendapatan bagi
Kelompok Usaha Mikro. dan Usaha Kecil di Kabupaten
Semarang, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan
hibah untuk perkuatan modal usaha bagi Kelompok Usaha
Mikro dan Usaha Kecil di Kabupaten Semarang;
bahwa agar penyaluran dana bantuan hibah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, tepat guna,
tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu
disusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah untuk
Perkuatan Modal Usaha Bagi Kelompok Usaha Milcro dan Usaha
Kecil di Kabupaten Semarang ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun .. 2011; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK 03/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 144 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 175 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK 03/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 144 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 175 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah untuk Perkuatan Modal Usaha Bagi Kelompok Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Di Kabupaten Semarang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan· bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 9 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013, jumlah penambahan, jumlah akhir Penyertaan Modal, pengawasan atas penambahan Penyertaan Modal dan mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 2013/No.34 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2013/No.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan
dan peningkatan kualitas pelayanan bidang Penanaman
Modal telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan
Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 ten tang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan
Kabupaten/Kota; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pemb@__gunan dan peo_ganggaran, perlu ditetapka.n
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Penanaman Modal Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Penanaman Modal Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 79 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/No.30 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pcmerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri; bahwa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal scbagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang penanaman modal, Pemerintah Daerah perJu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menctapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007; Peraturan Prcsiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pecapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan pada Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menyusun
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten,
yang mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal,
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas
pengembangan potensi Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tahun 2014-2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Demak. RUPMK adalah merupakan dokumen perencanaan penanaman modal sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal. RUPMK berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
RUPMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perijinan, Non Perijinan Dan Penanaman Modal dari Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat