Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Penyertaan modal daerah berupa tanah dan/atau bangunan dinilai dengan uang. Direksi mengajukan permohonan penyertaan modal daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan kepada Pengelola yang disertai dengan Rencana Bisnis. Pengelola mengajukan usulan penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati disertai alasan pertimbangan serta kelengkapan data. Bupati membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji usulan yang disampaikan Pengelola. Apabila Bupati menyetujui atas rencana penyertaan modal tersebut, selanjutnya Bupati mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD untuk menghapus/memindahtangankan aset tersebut yang akan dijadikan sebagai penyertaan modal. Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Bupati menetapkan penghapusan terhadap aset tersebut untuk kemudian dilakukan penyertaan modal daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.38
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan