Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 25 Tahun 2013

Pendelegasian Wewenang Pemberian Perijinan, Non Perijinan Dan Penanaman Modal dari Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perijinan, Non Perijinan Dan Penanaman Modal dari Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
27 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2013
Tanggal Berlaku
10 Juli 2013
Sumber
BD.2013/No.191
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan