Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/62.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam)
Peraturan Daerah Kota Mojokerto mengamanatkan
pencabutan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Keperidudukan .
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 11) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor
16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012.
( 1) Setiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh
yang bersangkutan ke Dinas , paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal perkawinan;
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta perkawinan;
(3) Kutipan Akta Akta perkawinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami istri;
(4) Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan
se bagaimana dimaksud :
a. FC KTP dan KK calon pasangan;
b. FC KTP dan KK Orang tua calon pasangan;
c. Surat Penetapan Perkawinan dari gereja
d. FC Akta Kelahiran calon pasangan;
e. FC KTP 2 orang saksi;
f. Pas Foto berpasangan warna sebanyak 5 lembar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BERSIFAT WAJIB UNTUK BULAN JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN PENGUNDANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kab. Muaro Jambi Tahun 2023 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung Jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020.
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Daerah No.2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2014
114
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2014
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, LD.2014/NO.01
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah: Rp6.878.071.982.000,00 b. Belanja Daerah: Rp7.349.402.032.000,00 c. Pembiayaan Daerah: 1) Penerimaan; Rp. 759.418.050.000,00 2) Pengeluaran; Rp 288.088.000.000,00 2. Pasal 2 a. Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dituangkan dalam Ringkasan Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. b. Penjabaran Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. c. Daftar Penerima Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. d. Daftar Penerima Bantuan Sosial tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. 3. Pasal 3 Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 4. Pasal 4 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2015
PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN. 2015 No. 182, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, penerapannya
dilakukan oleh Instansi Teknis yang mengusulkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
penetapan dan pemberlakuannya dilakukan oleh
Instansi Teknis yang mengembangkan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 401 Tahun 2014 telah
ditetapkan Penetapan Standar Kompetensi KerjaNasional Indonesia Kategori Administrasi
Pemerintahan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Penanggulangan Bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Penetapan dan
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4637;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2012 Nomor
24);
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem StandardisasiKompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 338);
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 10 Tahun 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1441;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2017
Perizinan, Pelayanan Publik - PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu;
b. Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagai sarana untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat, kondusif, maju dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2007;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 20 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PP No. 45 Tahun 2008;
PP No. 96 Tahun 2012;
Perpres No. 36 Tahun 2010;
Perpres No. 97 Tahun 2014;
Permendagri No. 24 Tahun 2006;
Permendagri No. 25 Tahun 2007;
Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Permendagri No. 62 Tahun 2008;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permen PAN-RB No. 16 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran dan Prinsip; Asas-Asas Penyelenggaraan PTSP; Penyederhanaan Pelayanan; Ruang Lingkup; Pemohon dan Penyelenggara; Standar Pelayanan; Keterbukaan Informasi; Sumber Daya Manusia; Keuangan; Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
-
-
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, atribut dan kelengkapan pakaian dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses pipanisasi sistem air minum dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, dalam bentuk penyertaan modal;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. PENGELOLAAN; 4. BAGIAN LABA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan gubernur;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat