Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/No.29 Seri C 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menerbitkan pendirian Lembaga Pelatihan Kerja perlu dilakukan pembinaan terhadap pendirian Lembaga Pelatihan Kerja tersebut;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-149/MEN/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan sebagai jasa pelayanan atas bimbingan dan
pengawasan Lembaga Pelatihan Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2013/14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menajmin penyediaan pelayanan publim seerta memberikan perlindungan bagi masyarakat Perda bekewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dengan huruf b maka perlu membentuk Perda Kab. Kuningan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2011; PP No. 96 Tahun 2012; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 38 Tahun 2012; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Dan Ruang Lingkup, Pembina Organisasi Penyelenggara Dan Penataan Pelayanan Publik, Hak Kewajiban Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pengaduan, Peran Serta Masyarakat,Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, Kerahasiaan Dokumen, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
42 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2014 No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya
masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung dan guna
meningkatkan mutu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas
pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya penyelenggaraan
Program Pelayanan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 14 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di
Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
14 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.26 Seri B Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perhelatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka melestarikan tradisi dan dengan meningkatnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, terdapat kecendrungan dari warga masyarakat untuk mengadakan perhelatan;
b. bahwa guna terjaminnya ketertiban dan keamanan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sragen, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah maka perlu mengatur Retribusi izin perhelatan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka Retribusi izin perhelatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ; 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Izin Perhelatan, dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. -Obyek retribusi adalah pelayanan pemberian izin perhelatan. -Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin perhelatan. -Retribusi Izin Perhelatan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. -Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas penggunaan jenis hiburan pada perhelatan yang dimintakan izin. -Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2001.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Pasaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kualitas pelayanan
publik kepada masyarakat di Kota Tasikmalaya serta
untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokraksi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota
Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016
Terdiri dari 15 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Pelaksanaan Mpp, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Di Kota Tasikmalaya
Permenhub No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan
Permenhub No. 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 14, BN 2019/ NO 309; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, Dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam merupakan potensi wilayah yang dapat
diusahakan sedangkan ketersediaannya sangat terbatas, maka perlu
dikendalikan pengusahaannya agar tetap terjaga kesinambungan dan
kelestariannya. Pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet merupakan
jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan tetapi pengelolaan atau
pengusahaannya agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan
serta perlindungan habitat burung walet, perlu diatur izin pengelolaan atau
pengusahaannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
BENTUK USAHA;
BAB IV
LOKASI PENGELOLAAN ATAU PENGUSAHAAN;
BAB V
PERIZINAN;
BAB VI
KEWAJIBAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
BERAKHIRNYA IZIN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2014
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 ;
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, fasilitas pelayanan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasim tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengelolaan hasil retribusi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000
19 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat