Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
perlu menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk
membantu penyelesaian permasalahan hukum yang
dihadapi Penerima Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto tentang Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Miskin
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5421).
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang
menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara yang terdiri
dari:
a. litigasi; dan
b. non litigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menjalankan kuasa;
b. mendampingi;
c. mewakili;
d. memberikan pendapat hukum; dan/atau
e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan DagangDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sambas No. 6 Tahun 2017 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Sambas Dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2017 - 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN SAMBAS DAN RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2017 - 2020
ABSTRAK:
Bahwa Gugus Tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sambas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2017-2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1984, UU No.3 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Kepres No.59 Tahun 2002, Kepres No.87 Tahun 2002, Kepres No.88 Tahun 2002, Perpres No.69 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2007, Pergub No.5 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Peraturan Bupati No.6 Tahun 2017;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 23 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2009
Hak Asasi Manusia - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow; b.bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah masih diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender; c. bahwa dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan dengan peraturan bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80.
Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2016
ABSTRAK:
Pertimbangan penetapan Perbup ini adalah perlunya petunjuk teknis untuk melaksanakan Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Tahun 2016.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 19 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Nomor 7 Tahun 2003;
Perpres Nomor 54 Tahun 2005; Perpres Nomor 15 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten SIntang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur hal teknis mengenai mekanisme penyaluran Program Raskin tahun 2016 di kabupaten SIntang. Sistematika yang diatur, meliputi: pendahuluan; tujuan, sasaran, dan manfaat; pengelolaan dan pengorganisasian; perencanaan dan penganggaran; mekanisme pelaksanaan; pengendalian dan pelaporan; pengaduan; lain-lain; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015 Berita daerah Kabupaten Sintang Tahun 2015 Nomor 2 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman dan 16 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan pemerintahan; bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang,
khususnya perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Sikka harus melindungi warganya, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER_18/MEN/IX/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-07/MEN/IV/2008; Perda Provinsi NTT No. 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Pencegahan Perdagangan Orang;
V. Tata Cara Penanganan Korban Perdagangan Orang;
VI. Rehabilitasi dan Pemulangan;
VII. Rencana Aksi Daerah;
VIII. Gugus Tugas:
IX. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
X. Kerjasama dan Kemitraan;
XI. Pembinaan dan Pengawasan;
XII. Pembiayaan;
XIII. Ketentunan Pidana;
XIV. Ketentuan Lain-Lain;
XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
25 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL Kab Sanggau : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN SANGGAU RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan bersama, baik oleh individu, pemerintah/pemerintah daerah, dan negara;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Permenkumham No.34 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan, Ham dan Kebebasan Dasar Manusia, Kewajiban Dasar Manusia, Pelaksanaan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Wilayah Provinsi Kepulauan Riau masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran. Anak perlu mendapatkan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental,
maupun sosial.
UU Nomor 6 Tahun 1974; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 3 Tahun 1997; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 1988; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 54 Tahun 2007; PP Nomor 9 Tahun 2008; Kepres Nomor 77 tahun 2004; Perda Perov. Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat