Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2016

Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG ASAS DAN TUJUAN; RAGAM pENYANDANG DISABILITAS; HAK PENYANDANG DISABILITAS; PELAKASANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS; PENGHARGAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS; PEMBIAYAAN; KIMISI DAERAH DISABILITAS; SANKSI DAN KETENTUAN PIDANA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 7
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 5681 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan