PERATURAN INI MENGATUR TENTANG ASAS DAN TUJUAN; RAGAM pENYANDANG DISABILITAS; HAK PENYANDANG DISABILITAS; PELAKASANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS; PENGHARGAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS; PEMBIAYAAN; KIMISI DAERAH DISABILITAS; SANKSI DAN KETENTUAN PIDANA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat