Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2016

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Walikota menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; syarat, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja; larangan; sanksi administrasi; pendanaan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan