Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan penjaminan resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu melakukan penyesuaian persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2006; dan PP Nomor 10 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai perubahan dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 yang meliputi perubahan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 terkait lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Ketentuan Pasal 3 mengatur mengenai persyaratan Lembaga Pelaksana sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai Lembaga Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 10 Tahun 2014.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mencabut :
Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang diatur berdasarkan Kepmenperindag Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepmenperindag Nomor 406/ MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 478/MPP/Kep/7/2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara
mempunyai tanggung jawab untuk menjamin
kesejahteraan rakyat, salah satunya yaitu melalui
pemulihan perekonomian; bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian di Kabupaten Boyolali khususnya sektor pertanian
tembakau, perlu adanya bantuan langsung tunai untuk
buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau
anggota masyarakat lainnya; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberian
bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi
hasil cukai hasil tembakau, perlu menyusun petunjuk
teknis bantuan langsung tunai dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber
dari Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis dalam pemberian BLT yang bersumber dari DBHCHT bagi Buruh Tani Tembakau, Buruh Pabrik Rokok, Buruh Pabrik Rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau anggota masyarakat lainnya di Daerah. Petunjuk teknis pemberian BLT yang bersumber dari DBHCHT Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
PP No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, Dan Lalu Lintas Devisa
Mengubah :
PP No. 1 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
PP No. 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
PP No. 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1978.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf
a Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Ternbakau, salah satu kegiatan yang dapat
dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai; bahwa untuk kelancaran pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu
menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Langsung Tonai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran
2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Klaten
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 26 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 67 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Penerima BLT, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Besaran dan Jangka Waktu BLT dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
KEPPRES No. 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
Diubah dengan :
KEPPRES No. 65 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1993
KEPPRES No. 57 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987
KEPPRES No. 28 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendararan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 1986.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT. Cibinong Center Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1993.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden No. 19/1964 Tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 1964.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat