Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pengelolaan Barang Milik Negara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
a. Barang Milik Daerah sebagai kekayaan daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, dan efisien sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 81 PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dijabarkan lebih lanjut pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 106 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 80 Tahun 2003;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 49 Tahun 2001;
Permendagri No. 7 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemusnahan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan sumber daya manausia yang berkualitas, andal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi yang mampu melakukan pembinaan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan serta menjaga kelestarian lingkungan; kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan, agar para pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan efesien; dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta dalam rangka meningkatkan produktifitas, efektifitas usaha, peningkatan pendapatan, kesejahteraan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka diperlukan adanya kelembagaan sebagai wadah penyelengaraan dan pembinaan tenaga penyuluhan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2010/3 SERI E.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan peraturan perundangundangan di bidang kehutanan dan perkebunan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah; b. bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan kehutanan dan perkebunan; c. bahwa pengurusan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal serta dijaga kelestariannya; d. bahwa substansi yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 13 tahun 2002 tentang Pengembangan Kehutanan di Kabupaten Indramayu sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 85 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, perencanaan, pengembangan kehutanan, pengembangan perkebunan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
mengatur mengenai pengembangan kehutanan dan perkebunan di kabupaten indramayu
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 5. WILAYAH PEMUNGUTAN; 6. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. TATA CARA PEMBAYARAN; 8. TATA CARA PEMUNGUTAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 12. PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PERALIHAN; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2010
BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2010/ NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut. Pasal 13 ayat (2) Undang0Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu dibentuk Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Daerah ; Bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksudkan, didasarkan atas pertimbangan beban kerja sesuai dengan Kewenangan Daerah, Potensi, Kebutuhan dan kemampuan, ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan atau pihak ketiga ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 19 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 16 Tahun 2006 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Perpres No. 1 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perbup Wakatobi No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisas Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi kewenangan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi jabatan, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, da ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja menurut Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati Wakatobi setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2002 Tentang Pajak Penggunaan Listrik sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Pemungutan Pajak; BAB VII Surat Tagihan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB IX Keberatan Dan Banding; BAB X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIII Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XIV Insentif Pemungutan; BAB XV Ketentuan Khusus; Bab Xvi Penyidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
21 Halaman dan 6 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2010
A. Bahwa Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab, Pembiayaan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Yang Berasal Dari Pendapatan Asli Daerah Khususnya Yang Bersumber Dari Pajak Reklame Perlu Ditingkatkan;
B. Bahwa Untuk Memungut Pajak Reklame Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III : PERIJINAN;
BAB IV : DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB V : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB VI : MASA DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII : TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII : PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame
dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat