Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, guna menjunjung keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor yang merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/ Kota ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.26 Tahun 1985, PP No.42 Tahun 1992, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masaretribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2006
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan Daerah di Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Daerah Otonom, maka perlu melaksanakan Ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
b. bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat, maka kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 09 Tahun 2003 perlu ditata kembali dan disempurnakan sesuai dengan keadaan dan perkembangan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia 130/P Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Provinsi Irian Jaya Barat tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketetuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
62 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP no. 29 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP no. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Alokasi Dana Desa; Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 10 tahun 2001; Perda No. 29 tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
84 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Lembang Dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maka perlu kerjasama antar Lembang dengan Lembang atau nama lain dan antara Lembang dengan pihak ketiga ; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG KERJASAMA ANTAR LEMBANG DAN PIHAK KETIGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang mengatur tentang Pemanfaatan Hutan Hak ;
Untuk kepentingan pelayanan pengelolaan kayu pada tanah milik masyarakat perlu ditetapkan penyelenggaraan perizinan kayu pada tanah milik sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) ;
3. Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4345);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4206);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4453);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4022);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1
Tahun 2004 tentang Susunan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2004 ).
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Asas, Tujuam dan Lokasi; 5. Tata Cara Permohonan; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Hak dan Kewajiban Pemegang IPKTM; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Pengendalian dan Pengawasan; 15. Larangan-larangan; 16. Hapusmya IPKTM; 17. Sanksi; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005,
perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak dan Bangunan
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3569):
c. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4022);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan
Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa TA 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2011
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2006/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, perlu diatur lebih lanjut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Batang Hari
Tahun 2006-2011; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kab. Batang Hari Tahun 2006 - 2011.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004.
Perbub ini mengatur tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2011, yang meliputi; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM); KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
9 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat