Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Asas, Tujuam dan Lokasi; 5. Tata Cara Permohonan; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Hak dan Kewajiban Pemegang IPKTM; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Pengendalian dan Pengawasan; 15. Larangan-larangan; 16. Hapusmya IPKTM; 17. Sanksi; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat