KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Lembang Dan Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maka perlu kerjasama antar Lembang dengan Lembang atau nama lain dan antara Lembang dengan pihak ketiga ; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005.
- MENGATUR TENTANG KERJASAMA ANTAR LEMBANG DAN PIHAK KETIGA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
- 7 halaman
|