Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel perlu dilakukan pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada DInas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pendelegasian wewenang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, UU No 11 Th 2020, UU No 30 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 5 Th 2021, PP No 6 Th 2021, Permendagri No 25 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan,
Kewajiban,
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 73, LN.2020/No.285, jdih.setneg.go.id : 3 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi
ABSTRAK:
Untuk mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi Lembaga Pengelola Investasi, perlu memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai modal awal dari negara Republik Indonesia kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nilai modal awal tersebut adalah sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Modal awal dimaksud bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
PP No. 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Selatan
PP No. 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Utara
PP No. 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
PP No. 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
PP No. 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Aneka Tambang Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lembaga Pengelola Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (8), Pasal 158 ayat (7), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164 ayat (1), Pasal 166 ayat (10), dan Pasal 171 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai beberapa hal antara lain: 1) status LPI sebagai Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPI memiliki kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat; 2) struktur LPI; 3) modal LPI; 4) alokasi laba LPI; 5) aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPI; 6) LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan LPI dalam kondisi insolven melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan; dan 6) LPI yang menggunakan nama Indonesia Investment Authority yang disingkat INA.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Penjelasan 22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 74 Tahun 2021
ETIKA - PELAYANAN - DINAS - PENANAMAN - MODAL - PELAYANAN - TERPADU - SATU - PINTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2021/No 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Etika Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peratura ini adalah : Melaksanakan ketentuan pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelengaraan pelayanan terpadu satu pintu Daerah,perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur di lingkungan dinas penanaman Modal dan Pelayanan bagi aparatur di lingkungan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 138 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 2 Tahun 2020;Perbup No 191 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 148 Tahun 2018
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Etika Pelayanan ,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
BUMNKehutanan dan PerkebunanPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Prov Bali No1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (2) dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif
dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau
Penanam Modal, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bali tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pemberian
Insentif dan/atau Penanam
Modal.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat