PEMBENTUKAN - DESA RAWA MEKAR - DESA MEKAR SARI - DESA KEMBANG SERI BARU - KECAMATAN MARO SEBO ULU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RAWA MEKAR, DESA MEKAR SARI DAN DESA KEMBANG SERI BARU KECAMATAN MARO SEBO ULU
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Maro Sebo Ulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebp Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
9 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30
Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan meliputi Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Palembang, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diatur dengan perda. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk perda ini.
Dasar Hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah kota, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Mencabut Perda No. 8 Thaun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 1999-2009
Hal-hal yang bersifat teknis belum diatur dalam perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2012 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat diungu oleh Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daera, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Fungsi Bangunan dan Balik Nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayarannnnn Retribusi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Dan Tata Cara Penetapan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu
memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk
mengikuti Tugas Belajar dan Izin Belajar
UU No 8 Tahun 1974; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 74 Tahun 2005
dalam peraturan ini diatur tentang pengaturan atas tugas belajar dan izin belajar PNS melalui jenjang pendidikan formal sesuai dengan kebutuhan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
lampiran : 7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger
ABSTRAK:
a. bahwa untuk medorong pertumbuhan perekonomian Daerah yang berkesinambungan, meningkatkan kesejahteraan
rakyat, memperluas lapangan kerja dan sumber Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan revitalisasi, reorganisasi, reorientasi, restrukturisasi dan reformasi Perusahaan Daerah Apotek Seger I dan Apotek Seger II;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
17. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 12/A);
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat:
a. memberikan jasa;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum;
c. meningkatkan pendapatan Daerah.
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha:
a. kesehatan;
b. percetakan;
c. properti;dan/atau
d. usaha lain yang menguntungkan Perusahaan
Modal Perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
Modal disetor Perusahaan ditetapkan sebesar Rp.1.226.442.746,29 ;
Modal Perusahaan dapat ditambah dari APBD dan/atau dari pinjaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun
1985 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, dan Tunjangan
serta Penghasilan Lain bagi Direksi dan Pegawai
Perusahaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini;
c. Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya berakhir.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat