Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengusulan dan Persetujuan Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah serta memperhatikan perkembangan kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, maka perlu disusun suatu mekanisme untuk penyelesaian pekerjaan yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dengan tahun jamak;
Dasar hukum Peraturan Walikota adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepoteisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di wilayah Kotamadya Dati II Semarang dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keaungan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahin 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akural pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem Prosedur Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Semarang;
Dalam Peraturan Walikota ini menjelaskan tentang Mekanisme Pengususlan dan Persetujuan kegiatan tahun jamak yang merupakan kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak yang dalam hal ini tujuan utamanya untuk meberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan, serta pembiayaan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran sehingga pelaksanaannya dilakukan melalui Kontrak Tahun Jamak. Tanggungjawab terhadap pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan mengajukan Surat Usulan tertulis kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pengajuan usulan Kegiatan Tahun Jamak ini dilakukan untuk menganggarkan Kegiatan Tahun Jamak tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Kemudian Kegiatan Tahun Jamak yang diusulkan oleh Walikota kepada DPRD dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Walikota dan DPRD. Kegiatan Tahun jamak yang telah disetujui dicantumkan dalam RKA Perangkat Daerah untuk menjadi prioritas yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah untuk menganggarkannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Tahun 2016 telah dapat dirampungkan oleh Tim Penyusun
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana ;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati,
disebutkan Bupati menetapkan Anggaran PDAM setelah
mendapat pertimbangan Dewan Pengawas ;
c. bahwa Surat Dewan Pengawas Nomor : 11/K/DP/III/2016
perihal Rekomendasi RKAP PDAM Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun 2016 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2011
PENETAPAN - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2011/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan program dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten sarolangun Tahun 2006-2011 yang dijabarkan menjadi kegiatan, maka perru disusun dan menetapkan Rencana Kerja pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012;
Untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sarorangun harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) sebagai satu kesatuan yang utuh dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2012.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
5 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perubahan asumsi kerangka ekonomi makro dengan dinamika pembangunan dan menciptakan keselarasan program RKPD dengan RPJMD Kota Surakarta tahun 2016-2021, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 18 Tahun 2020; Perda Prov. Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2019; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2016; PErda Kota Surakarta No 2 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang RKPD Kota Surakarta Tahun 2020. Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Kota Surakarta sampai dengan Tahun 2020 Triwulan II dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan;
c. BAB III : Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah;
d. BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Kota Surakarta;
e. BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah;
f. BAB VI : Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2018 dan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait Naskah perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 – 2025;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2005 – 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 01 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau 2018-2023;
1. Bab I Ketentuan Umum;
2. Bab II Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Bab III Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan
4. Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 10 Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 92, Lembaran Negara RI Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaan Negara RI Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaan Negara RI Nomor
4700);
8. Peatuan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Rencana Kerja Pemerintah (Lembaan Negara RI Tahun
2004 Nomor 74, Tambahan Lembaan Negara RI Nomor 4405);
9. Peaturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republhk Indonesia Nomor 4406);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasbnal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4664);
13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor.... Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Transisi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2009.
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Provinsi Sulawesi Tenggaratahun2008
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
ahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan tahunan yang berisikan perubahan program,
kegiatan dan sumber pembiayaan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Alor dan masyarakat yang merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2020; PMK No. 7 Tahun 2021; Perda Kab. Alor No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Alor No. 8 Tahun 2016; Perda Kab. Alor No. 6 Tahun 2019; dan Perda Kab. Alor No. 9 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 14, BN.2021/No.326, https://jdih.atrbpn.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bcrsih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen, perlq' diatur pedoman pelaksanaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Mcntcri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tahapan Pembangunan ZI, Persayaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat