PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR : TAHUN 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.109 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.65 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kab. Bintan No.10 Tahun 2014; Perda Kab. Bintan No.3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan Perda APBD Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
17.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
18.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2010
27.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2010
28.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010
29.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2010
30.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2010
31.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2011
32.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011
33.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014
34.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2011
35.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2011
36.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2012
37.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012
38.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012
39.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2013
40.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015
41.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2015
42.Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini. Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2015 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Lampung Barat tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat TA 2015
1. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1991
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2008
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2012
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2014
31. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2015
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan yan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2016 kota Kediri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendanai kegitan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan dan melaksanakan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Waliota dan Wakil Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pembentukan Dana Cadangan (membiayai pemilihan pada Tahun 2018 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.);
3. pengelolaan;
4. penatausahaan Dana Cadangan;
5. Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan Darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan pengeluaran dalam APBD mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan APBD TA 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 12 Tahun 2006; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 73 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 109 Tahun 2013; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERPRES No 12 Tahun 2016; PERPRES No 66 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2011; PMK No 238/PMK.05/2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 72 Tahun 2012; PMK No 226/PMK.07/2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PMK No 132/PMK.07/2016; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 14 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian perubahan APBD TA 2016 semula berjumlah Rp1.538.254.589.288 bertambah/berkurang sejumlah Rp426.572.285.308 sehingga menjadi Rp1.964.826.874.596.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; Untuk memberikan arahan landasan dan kepastian hukum pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan dengan Mengingat Perda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di
atas, maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5767);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
25. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor
153);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 8);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula
berjumlah Rp987.882.737.068,80 bertambah sejumlah
Rp158.384.945.174,20 sehingga menjadi Rp1.146.267.682.243,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 114 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi " Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijadikan Dasar Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah". Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dalam Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.40 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.194.567.386.662,15 bertambah sejumlah Rp. 78.609.953.715,52 sehingga menjadi Rp. 1.273.177.340.377,67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat