PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
: a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga
ketertiban umum atas pemeliharaan hewan temak di Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 tahun 2006 tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban ternak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
.Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Daerah Tingkat Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844
. Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan
.Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16, Tahun 1977 tentang Usaha Petemakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Daerah
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2004
Nomor 4).
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,
5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
6. Ternak Besar adalah sapi, kuda, kerbau dan sejenisnya.
7. Ternak Kecil adalah kambing, domba dan sejenisnya.
8. Pemilik ternak adalah seseorang atau badan usaha tertentu yang secara hukum dapat berbuat bebas akan pemilikan temak tersebut.
9. Penggadu adalah orang yang memelihara ternak, yang dipelihara bukan oleh pemiliknya.
10. Ternpat Penggembalaan adalah suatu lokasi yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus sebagai tempat penggembalaan ternak.
11. Tanda Cap adalah suatu tanda khusus (cap bakar) pada bagian tubuh ternak sebagai identitas domisili.
12. Tanda Identitas adalah suatu tanda yang dilekatkan pada badan ternak dalam bentuk apapun sebagai tanda pengenal pasca pelaksanaan penertiban oleh tim.
13. Pemeliharaan adalah upaya yang dilakukan sec�a intensif dan kontinyu dalam rangka
menmgkatkan produktifitas ternak.
14. Penertiban adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dari gangguan hewan ternak yang
berkeliaran.
15. Kant�r Satua1: .Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulukumba.
16. Badan adalah Perseroan Terbatas, Perseorangan, Komanditer Badan Usaha
Milik Negara/Daerah de�gan nama dan
bentuk apapun, persekutuan finna, kongsi,
perkumpulan, koperasi, yayasan atau
lembaga dan bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
1 7. Petugas adalah mereka yang karena tugas, fungsi atau jabatan ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
18. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dalam pelanggaran peraturan daerah mi serta menemukan tersangkanya.
BAB II PEMELIHARAAN TERNAK
Pasal 2
(1) Setiap orang atau badan dapat melakukan kegiatan pemeliharaan ternak.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas/berkeliaran.
(3) Lokasi Kandang atau penangkaran sebagaimana pada ayat (2) harus jauh dari :
a. pemukiman penduduk;
b. rumah ibadah;
c. tempat pendidikan;
d. sungai-sungai/sumber-sumber air bersih yang berada di Wilayah Kabupaten Bulukumba;
e. pasar-pasar;
f. terminal; dan
9
g. tempat-tempat keramaian lainnya.
(4) Dalam hal Kandang ternak yang dekat dengan
lurah/kepala desa setempat.
(5) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
(1) Untuk menjaga keindahan dan ketertiban, pemilik ternak dilarang menempatkan kandang ternaknya di lokasi tertentu dalam wilayah kota kabupaten.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4
Dalam wilayah Kabupaten Bulukumba, pemilik temak/penggadu dilarang:
a. melepas /mengembalakan temak pada lokasi
penghijauan, reboisasi dan pembibitan baik yang dikelola oleh pemerintah, perusahaan
swasta maupun oleh masyarakat sehingga dapat merusak /rnenggagalkan upaya penghijauan dan reboisasi;
10
b. melepas/mengembalakan temak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat• tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan;
c. melepas/rnengembalakan temak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan-jalan dan/atau ternpat-ternpat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pemakai jalan; dan
d. melepas/menggembalakan temak sehingga berkeliaran dalam kota yang dapat merusak keindahan dan kebersihan kota.
BAB III PENERTIBAN TERNAK
Pasal 5
( 1) Ternak besar dan ternak kecil yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan, dianggap temak liar dan dapat ditangkap oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(2) Petugas wajib melakukan penangkapan temak dalam hal :
b. mengganggu keselamatan dan ketertiban umum di dalam kota atau di jalan raya; dan
11
c. karena adanya pengaduan masyarakat.
(3) Petugas yang melakukan penertiban/penangkapan ternak menyampaikan/mengumumkan melalui alat pengeras suara atau media lainnya kepada masyarakat umum tentang hasil penangkapan/penertiban terhadap temak tersebut dalam Jangka waktu 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinir oleh Kepala Satpol PP.
Pasal 6
( 1) Temak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ditampung pada tempat penampungan temak yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal ternak yang ditahan mati dan hilang ketika berada dalam masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka temak tersebut diluar tanggungan Pemerintah
Daerah.
(3) Tempat penampungan temak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Satpol
pp
12
Pasal 7
(1) Setiap. temak yang ditertibkan/ditangka sebagan�ana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
harus ditebus pemiliknya paling lama dalam t�nggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
diumumkan.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini pemilik ternak belum menebus, maka Pemerintah Daerah dapat menjualnya melalui proses lelang terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
(1) H.asil penjualan ternak melalui lelang juga diketahui pemilik temak.
(2) Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) akan dikembalikan kepada pemilik
tern� setelah melalui penghitungan semua
kewajiban dan administrasi pelaksanaan lelang.
(3) B�sru:�ya biaya administrasi lelang harus diberitahukan kepada pemilik ternak.
13
Pasal 9
( 1) Pemilik, yang temaknya ditangkap _wajib menjaga, memelihara dan menyed1aka.t: pakan untuk ternaknya selama berada di tempat penampungan temak.
(2) Segala resiko yang timbul akibat lala� d�am pemeliharaan ternak yang mengakibatL��n
kerugian orang lain ditanggung oleh pemilik
temak.
Pasal 10
( 1) Penertiban Hewan Temak oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dilakukan berdasarkan Standar Operasional Penertiban Hewan Ternak.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada rencana tata ruang wilayah kabupaten.
(3) T�mpat penggembalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12
SKPD yang membidangi peternakan Satuan
Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah d�n Kepala
Desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah.
Keputusan Bupati.
BABIV
TEMPAT PENGGEMBALAAN TERNAK Pasal 11
(1) Pemerintah dapat menyediakan lahan yang dapat berfungsi sebagai kawasan penggembalaan urnum.
14
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(I) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik Jan dan memotret
seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan
setelah mendapat petunjuk dari Penyidik
POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui
Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
1. mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka -serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
16
BAB VII
SANKS! ADMINISTRASI
Pasal 14
(1) T�rna� yang ditangkap oleh petugas dapat d1amb.Il oleh pemiliknya setelah dikenak
sanksi administr�si berupa denda, deng:
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Ternak Besar seperti Kerbau Sapi
Kuda dan sejenisnya sebesar ' Rp�
1.000.000,- (satu juta rupiah) per ekor; dan b. untuk Ternak Kecil seperti Kamb'
D b mg,
om a dan sejenisnya sebesar
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor.
(2)D�nda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
d1setor ke kas daerah.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pasal
3 dan Pasal 4, dipidana dengan ku;ungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
17
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
( 1) Terhadap setiap pemilik tern�k yang memelihara ternaknya sebelum d1tetap�an peraturan daerah ini, paling lambat 3 (ti�?-)
bulan sejak ditetapkannya. wajib menyesuaikan pemeliharaan t.emaknya dengan peraturan daerah ini.
(2) Apabila tenggang waktu sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) telah lewat dan emilik ternak belum. melakukan
�enyesuaian maka Pemenntah Daerah
melakukan penertiban berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BABX PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan yang timbul terkait d�ngan penertiban dan penahanan temak sebagaim��
dimaksud dalam peraturan daerah mi
dibebankan pada APBD Kabupaten Buluku�ba
dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK I. PENJELASAN UMUM
Untuk mewujudkan Kabupaten Bulukumba yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penertiban di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam rangka pemulihan ekosistem alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan yang memerlukan dana yang sangat besar, sehingga perlu diamankan dari gangguarr/pengrusakan hewan peliharaan yang banyak berkeliaran dimana-mana sehingga dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan pemakai jalan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka sudah saatnya untuk menertibkan setiapi pemilik hewan temak yang melepas dan
21
mengembalakan hewan ternak di tempat terlarang dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Untuk itu diperlukan pengaturan yang
lebih tegas agar keberadaan ternak di daerah ini tetap di pelihara dengan baik oleh pemiliknya dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan bagi warga masyarakat Kabupaten
Bulukumba.
I. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukupjelas
Pasal 2
Ayat ( 1) Cukupjelas
Ayat (2) Cukupjelas
Ayat (3) Cukupj�las
Ayat (4) Cukupjelas
Ayat (5) Cukupjelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Pasal 4
Cukupjelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat'{l]
Tempat Penampungan Ternak adalah Lokasi Sementara yang digunakan untuk menampung ternak yang ditangkap oleh Petugas. Tempat
22
23
,·
Pasal 16
Cukupjelas
Pasal 17
Cukupjelas
Pasal 18
Cukupjelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 8
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
9 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan
Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2006
Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah tarif Pelayanan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati, dan telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
Banyumas Nomor 79 Tahun 2011 tentang Tarif
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
bahwa dengan peningkatan Jems pelayanan dan
penyesuaian harga layanan, Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas yang meliputi Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Tarif, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Jenis Dan Komponen Pelayanan Kesehatan, Struktur Dan Besarnya Tarif, Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit, Kebijakan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif Pelayanan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tarif, Kadaluwarsa, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang dicabut.
40 halaman
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat iV
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 13, BN 2013 (1189): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
ABSTRAK:
Dalam rangka membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam menyusun perencanaan kegiatan instansi serta memimpin pelaksanaanya, dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon IV di seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat IV digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat IV oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 14, BN.2013/No.1401, jdih.lkpp.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN,-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL-DI-KABUPATEN-BANGLI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2013/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan penggunaan
serta pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial agar terciptanya tertib
administrasi, akuntabilitas dan transparansi perlu dikelola dan ditata;
b. bahwa sehubungan di maksud dalam huruf a, Peraturan Bupati Bangli
Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Perubahan Peraturan Bupati
ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bangli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
3 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 14, jdih.polkam.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 14, https://jdih.atrbpn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Untuk Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Calon Eselon II Dan Eselon I Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat