Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha/non berusaha yang salah satu syaratnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), perlu dilakukan upaya-upaya pemberian kemudahan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masih belum mengatur ketentuan terkait pemberian kemudahan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU Nomor 11 tahun 2020;
6. PP Nomor 6 Tahun 2021;
7. PP Nomor 16 Tahun 2021;
8. PP Nomor 21 Tahun 2021;
9. Perpres Nomor 97 Tahun 2014;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
11. Permendagri Nomor 138 tahun 2017;
12. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022;
13. Perbup Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2021;
14. Perbup Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022.
15.
- Setiap permohonan perizinan yang bangunannya masih terdapat penyesuaian penerbitan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF), maka dapat diberikan kemudahan perizinannya yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi.
- Segala bentuk pemberian kemudahan berupa rekomendasi teknis yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bupati ini terkait penyelesaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan bagi setiap orang dan pelaku usaha yang mengurus kegiatan usahanya, keberadaannya diakui berdasarkan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal
58 ayat
(21
dan ayat
(3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah, Pemberian Tambahan
Penghasilan
kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan
Peraturan
Kepala
Daerah
dengan berpedoman
pada
Peraturan Pemerintah,
dan Surat
Edaran Kementerian
Dalam
Negeri Nomor 900.1.3.219O87/SJ tentang
Tambahan
Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil
Negara Pemerintah
Daerah Tahun
Anggaran
2023;
SALINAN
b. bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan Nomor
46 Tahun
2022 tenlang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil
(TPPNS)
Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
perlu
disesuaikan
sehingga
perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada
huruf
a
dan huruf b,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang
Perubahan atas
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
46 Tahun 2O22 tentang
Pemberian Tambahan
Penghasilan
Pegawai
Negeri Sipil
(TPPNS)
Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan.
l.
2.
3.
4.
5.
6.
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2OO3
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Selatan
di
provinsi
Sulawesi
Tenggara (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
24, Tambahan
kmbaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4267);
Undang-Undang
Nomor 17
Tahun 2003
tentang
Keuangan
Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2OO4
tentang
Pemeriksaan
dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara
(tembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor
44OOl;
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
tahun
2oll Nomor
82,
Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah
diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua
atas Undang- Undang
Nomor 12 Tahun
2011
tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-
Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O22 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6801);
Undang-Undaag Nomor 5
Tahun 2014 tentang
Aparatur
Sipil
Negara
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 6,
Tambahan
l,embaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor
244, Tarllbahan
kmbaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 9
Tahun 2015 tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2Ol4 tentattg
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor s6791;
7.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
18 Tahun
2016
tentang
Perangkat
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114, Tambahan
lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5887)
sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
72 Tahun
2Ol9
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18
Tahun
2016
tentang
Perangkat Daerah (kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019 Nomor
187, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
6402);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor
1 I Tahun 2077
tentang
Manajemen
Pegawai Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2017 Nomor
63,
Tambahan
lcmbaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor I 1
Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
68,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6a771;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor
12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor 42);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2019 tentang
Penilaian Kineq'a Pegawai Negeri Sipil
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6340);
I 1
. Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 202 I tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2021
Nomor
2O2, Tambahan
Irmbaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
12.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 63
Tahun 20ll
tentang
Pedoman
Penataan Sistem
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
Negeri;
13.
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 35
Tahun
2012
tentang
Pedoman
Penyusunan
Analisis Jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Dalam
Negeri
dan
Pemerintah Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O12
Nomor
483);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan
Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi
Pemerintah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3
Nomor
1636);
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015
tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036)
sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Nomor
120 Tahun
2018 tentang Perubahan
atas Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 80 Tahun
2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor 17 Tahun
2019 tentang
Penyetaraan
Jabatan Administrasi Ke
dalam Jabatan
Fungsional (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2021
Nomor
525);
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi
Birokrasi Nomor
6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2022 Nomor
1
55)
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun
2022
tefiang Sistem
Ke{a
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2022
Nomor
181);
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahwn 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor
1781);
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan
Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan
Instansi
Pemerintah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahtn
2022
Nomor 1047); 2r.
22.
23.
24.
25.
Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
9OO_4700
Tahun
2O2O
tentarlg
Tata
Cara
persetujuan
Terhadap
Tambahan
penghasilan
pegawai
Negara
di Lingkungan
Pemerintah
Daerah;
Menteri
Dalam
Negeri
Aparatur
Sipil
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan (Lembaran
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2016
Nomor
sebagaimana
perangkat
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor
4
Tahun
2022
tentang
Perubahan
Keempat
atas
peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor
8 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Iembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun
2O22
Nomor 4);
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan Nomor
45 Tahun
2019
tentang
Kelas
dan
Nilai
Jabatan Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan (Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2O19 nomor 45)
sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali
terakhir dengan
Peraturan Bupati
Konawe
Selatan Nomor
2 Tahun
2023
tentang
Perubahan
Kedua
atas Peraturan
Bupati Nomor 45
Tahun 2019
tentang
Kelas
dan Nilai
Jabatan Lingkup Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2023 Nomor
2);
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan Nomor
39
Tahun 2020
tentang Peta
Jabatan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe
Selatan
(Berita
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2020 nomor
39) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2023
tentang Perubahan
atas Peraturan
Bupati Nomor
39
Tahun
2O2O
tentang Peta Jabatan
Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe Selatan
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 4);
Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nmor 106 Tal:,un 2022
tentang
Pedoman
Pelaksanaan Penegakan
Di Siplin Pegawai
Negeri
Sipil
di
Lingkungal
Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan
(Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022
Nomor
106);
26. Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
3 Tahun 2023
tentang
Evaluasi
Jabatan
Lingkup
pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan (Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2023
Nomor
3);
27.
Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor 46
Tatrun
2022
tentang
Pemberian
Tambahan
Penghasilan
Pegawai
Negeri
Sipil
(TPPNS)
di Lingkup
Pemerintah
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2022
Nomor 46).
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 46'fahur:
2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
(TPPNS)
di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor
46)
diubah
pada Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menjamin efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Aceh Tenggara, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara;
UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 11Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 11 Taun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perbup Aceh Tenggara Nomor 48 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Arah Kebijakan, IV Sasaran Pengawasan, BAB V Ruang Lingkup, BAB VI Kewenangan, BAB VII laporan, BAB VIII Ketentuan Penutup, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
perlu menetapkan rencana strategis Badan Layanan
Umum Daerah Puskesmas dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana.
dirnaksud dalam. huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota tentang Rencana Strategis Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dacrab Pusat
Kesehatan Masyarakat Kota Kendari Tabun 2023-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nemer
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 rentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan.
Undang-Undang Nemer 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan. Lem.baran Negara Republik lndonesia Nom.or
5234) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuo
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahuo 2014 Nomor 244, Tambahao Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaima.na
telah diubah beberapa kali terakhir deogan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungao
Keuangan Antara Pemerin.tah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layaoao Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 48,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nornor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor I 14, Tambaban Lembaran Negara Republi.k 1ndonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Perarnran Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan
Le:mbaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daera.h (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana t.elah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tcntang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Sadan Layanan Umurn Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis
Dasar Pada Standar
Pemenuhan Mutu Pelayanan
Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republi.k Indonesia Tahun 2019
Nomor 68);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335); 14. Peraturan Mente.ri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pcngclolaan Kcuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Lembaran Oaerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
17. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 64 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kcschatan Masyarakat Pada Dinas
Kesehatan Kota Kendari (Betita Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 64);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEDUDUKAN RENSTRA BLUD BAB III
SUSUNAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA BLUD BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah
diselenggarakan penetapan batas Nagari Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Lakitan Selatan;
b. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa, perlu disusun
Peraturan Bupati yang memuat Batas Nagari;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perda Kab. Pesisir Selatan No. 21Tahun 2009
Perda Kab. Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTindak Pidana Korupsi, Pencegahan KorupsiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Semarang No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna
terkait pengembangan proses pendaftaran, pengumunan
dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara
negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang
komprehensif, perlu disesuaikan guna pengembangan
proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efektif dan
efisien; bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
administrasi tertentu berdasarkan pertimbangan beban
kerja dan kondisi kerja serta risiko kerja pada perangkat
daerah diwajibkan menyampaikan kepatuhan laporan
harta kekayaan penyelenggara negara; bahwa untuk lebih mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme diperlukan komitmen pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan
harta kekayaannya, maka Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2023
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu adanya perubahan konkrit dalam penataan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 628);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 8).
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016, Nomor 33)
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2023 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan dan tugas
serta produktivitas Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat yang
mengemban aspirasi masyarakat;
t'
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat
(6) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 ten tang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara, besaran Tunjangan Perumahan
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
201 7
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Besaran Tunjangan Perumahan diberikan dengan memperhatikan:
a. asas kepatutan,
b. asas kewajaran,
c. asas rasionalitas,
d. standar harga setempat yang berlaku, dan
e. standar luas bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang- undangan.
Tunjangan Perumahan dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah Negara bagi
Pimpinan dan/atau Anggota DPRD.
Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai
berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.800.000,00 (dua puluh empat juta
delapan ratus ribu rupiah) per bulan; dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp18.670.000,00 (delapan belas juta enam ratus
tujuh puluh ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Berita Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
jdih.salatiga.go.id
penerimaan Peserta Didik secara tanpa diskriminasi,
objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga
dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu
dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan
mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu adanya pengaturan pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan
dasar agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PPDB, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara dan Penjabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat