Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 110 Tahun 2023

PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS KHUSUS PADA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan Pakaian Dinas Khusus pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 110 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS KHUSUS PADA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 110; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-110-tahun-2023-tentang-penggunaan-pakaian-dinas-khusus-pada-bagian-protokol-dan-komunikasi-pimpinan-sekretariat-daerah-kabupaten-pasuruan.html
Subjek
PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 174 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan