Peraturan ini mengatur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Azas dan Pronsip Dasar Remunerasi, Hak dan Kewajiban, Komponen Remunerasi, Tim Perumus Sistem Remunerasi, Sumber Dana Remunerasi, Perubahan Sistem Remunerasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat