SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN SERTA KRITERIA PENERIMA MANFAAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Program dan Kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan Serta Kriteria Penerima Manfaat
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah permasalahan sosial yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan sistematik, terpadu, menyeluruh dan merupakan permasalahan yang harus diatasi karena menyangkut harkat
_dan martabat kehidupan manusia;
b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan peningkatan kualitas dan percepatan penanggulangan kerniskinan di kabupaten Luwu Utara, maka perlu suatu data kemiskinan yang menjadi kriteria bagi penerima manfaat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Kriteria Penerima Manfaat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
·,
r· •
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah
Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 346);
PERATURAN BUPATI TENTANG SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA KRITERIA PENERIMA MANFAAT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD, adalah forum lintas sektor dan lintas pelaku di daerah yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang ditetapkan pemerintah daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Luwu Utara.
7. Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
8. Kelurahan adalah kelurahan di wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
9. Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang atau
keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
10. Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
11. Keluarga miskin adalah orang dan atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasamya antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mensinergikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengatur sinergitas mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat.
BABII
DATA KEMISKINAN SERTA PENERIMA MANFAAT
Pasal 4 ( 1) Data kemiskinan terdiri dari :
a. basis data terpadu yang telah diverifikasi dan validasi;
dan
b. basil pendataan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
,,· -..
(2) Kriteria penerima manfaat adalah:
a. keluarga penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ) ;
b. keluarga penerima beras sejahtera;
c. keluarga penerima Kartu Indonesia Sehat ( KIS );
d. keluarga yang namanya terdapat dalam basis data terpadu ( BDT );
e. hasil pendataan keluarga miskin yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB Ill
PERENCANAAN
Pasal 5
(1) Kelurahan dan perangkat daerah merencanakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
(2) Rencana program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan diusulkan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrenbang) kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan diketahui oleh TKPKD.
BABIV
PELAKSANAAN
Pasal 6
( 1) Program kegitan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Ketua TKPKD mengkoordinasikan dan mensinergikan
pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan.
-, ,''
\ ,
(3) Camat selaku pembina TKPKD kelurahan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulan kemiskinan di tingkat kelurahan.
(4) Tim kelurahan melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kelurahan dibawah koordinasi camat.
(5) Perangkat daerah melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kerniskinan.
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
( 1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Tim kelurahan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan tingkat kelurahan.
(3) TKPKD melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam)
bulan sekali.
BABVI
PELAPORAN
Pasal 8
( 1) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Tim kelurahan dan perangkat daerah menyusun laporan
pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan disampaikan kepada TKPKD.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - PENANGGULANGAN BENCANA - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S.O.P) PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Bencana dapat menghambat dan mengganggu baik kehidupan masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan sehingga upaya penanggulangan bencana perlu dilakukan dengan tindakan yang terencana, terkoordinasi, terpadu dan cepat. Untuk itu diperlukan upaya nyata dalam rangka penanggulangannya dengan mengarahkan seluruh sumber daya yang ada;
Dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna dan dapat mencapai sasaran sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu dibuat suatu mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang dapat dijadikan acuan/pedoman umum bagi seluruh pihak terkait
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 21 Tahun 2008; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 6 Tahun 2008; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 9 Tahun 2008; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 11 Tahun 2008; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
21 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Tahun 2017 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga, dan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah serta untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, maka perlu ada kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui Program Subsidi Beras Sejahtera Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
(RASTRA) di Kabupaten Purbalingga;
bahwa agar pelaksanaan program subsidi pangan kepada masyarakat berpendapatan rendah melalui program beras sejahtera (RASTRA) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk teknis pelaksanaan program subsidi beras sejahtera, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Dan Penggunaan Dana Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Bagi Karang Taruna Dan Organisasi Sosial Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 37 Tahun 2017
anak dan lanjut usia - bantuan sosial - petunjuk pelaksanaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Anak dan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan perlindungan sosial bagi Anak dan Lanjut Usia di Kab Temanggung diperlukan adanya petunjuk pelaksaan untuk mengatur pemberian bantuan sosial kepada Anak dan Lanjut Usia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada anak dan Lanjut Usia;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 3 Tahun 1997; UU No 13 Tahun 1998; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 40 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 31 Tahun 1980; PP No 42 Tahun 1981; PP No 2 Tahun 1988; PP No 6 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 1998; PP No 39 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Keppres No 40 tahun 1983; Keppres No 83 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 27 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 3 Tahun 2013; Perda Kab Temanggung No 19 Tahun 2013; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Permendagri No 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan tata cara mendapatkan bantuan sosial, anggaran, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar, serta dapat berinteraksi dengan lingkungan, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak penyandang masalah kesejahteraan sosial tersebut diatas, perlu adanya pedoman penyelenggaraan penanganan yang sungguh-sungguh dari pemerintah daerah, masyarakat, dan lingkungan sosial melalui pendidikan, latihan dan keterampilan dapat di rumah perlindungan sosial (RULINSOS) Kabupaten Lima Puluh Kota; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 11 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Keppres No 36 Tahun 1990; PP No 43 Tahun 1998; PP No 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 53 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Rumah Perlindungan Sosial; Azaz Rumah Perlindungan Sosial; Sarana dan Prasarana Rumah Perlindungan Sosial; Tahap Pengembangan Rumah Perlindungan Sosial; Pembinaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tambrauw Nomor 37 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian InternKebijakan Pemerintah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Tambrauw
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan hibah dan bantuan sosial berdasarkan Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perbup Tambrauw No. 18 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
-
-
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 36 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 67
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
yang pada intinya disebutkan pelaksanaan kegiataan
penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah
dilakukan oleh instansi/lembaga/perangkat daerah terkait
di bawah koordinasi Bupati dengan dukungan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang
tentang Pembagian Tugas dan Tanggung jawab Perangkat
Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip, ruang lingkup penanggulangan bencana, tahapan dan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat