Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Rumah Perlindungan Sosial; Azaz Rumah Perlindungan Sosial; Sarana dan Prasarana Rumah Perlindungan Sosial; Tahap Pengembangan Rumah Perlindungan Sosial; Pembinaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat