Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 90, BN.2019/No.1596, http://jdih.kemendag.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Pengesahan - Persetujuan Perdagangan - Preferensial - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Mozambik
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 90, LN.2021/No.229, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik telah menandatangani Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik sehingga persetujuan tersebut perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Lampiran 136 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 90 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENEGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan
tugas teknis operasional pada Dinas Perdaganga,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dana Menengah,
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi
Legal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi
tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B.
Ortala tanggal 6 November 2017 ha! Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
Dinas Perdaganga, Perindustrian, Koperasi Usaha
Kecil dana Menengah;
1. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Ca bang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI
USAHA KECIL DAN MENENGAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memirnpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
- 2 -
v
'
.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Luwu Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Telrnis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Metrologi Legal.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran
dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas
semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok
yang dilakukan petnegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati
Metrologi Legal, Kelas A.
ini, dibentuk UPT
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin
oleh Kepala UPT, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
- 3 -
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai
berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan
Metrologi Legal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pelayanan peningkatan Metrologi Legal;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
a.
b.
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan
program, keuangan, umum, perlengkapan,
kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
c.)
d.
e.
f.
g. melaksanakan teknis pelayanan Pengelolaan
Metrologi Legal;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk
bimbingan dan konsultasi peningkatan Metrologi
Legal;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran
produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan
produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas
kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Bagian Kedua
Togas, dan Uraian Togas
Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, um urn,
kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata
Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian
Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan
dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT
sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan
integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan
penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan
dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi keuangan;
I. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan
ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi
pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan
urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan
kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tu gas.
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional
yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan
dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat
Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan
prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi,
sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi,
serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian
internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap satuan
organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT,
dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di
bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati im sejak pelantikan
terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetabuinya, memerintahkan
pengundangan Pera tu ran Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PASAR DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2017/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar;
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B.Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826); 1
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Susunan Organisasi
4. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
5. Jabatan Fungsional
6. Tata Kerja
7. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat