Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
b. perlu dilakukan pemantapan pengelolaan barang dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
c. berdasar pada pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
23. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;
30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang milik daerah yang terdiri atas perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi terhadap barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman, dan 13 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2012 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta pemanfaatan sumberdaya
alam guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
berdasarkan kebijakan yang terpadu dan
menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan bahwa dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup pemerintah
kabupaten/kota bertugas dan berwenang
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
15. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4651);
17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1950;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1995
tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3645);24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3802);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3815)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3910);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000
tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar
Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4453);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);32. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007
tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4777);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4779);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4947);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009
tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5083);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5172) ;
39. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217);
40. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005
Nomor 11);Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003
Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerimtahan daerah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Retribusi Tera/Tera Ulang termasuk sebagai jenis retribusi jasa umum kabupaten/kota. Selain sebagai jenis retribusi, pelaksanaan Tera/Tera Ulang juga merupakan upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam melakukan kegiatan perdagangan guna menciptakan perdagangan yang sehat dan adil, dimana pelayanan kemetrologian menjadi bagian dalam kegiatan perdagangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran sehingga layak untuk dipergunakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1995; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/2010; Permenperindag No. 731/MPP/Kep/10/2002; Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 8 (Delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini membahas mengenai pencabutan 8 (Delapan) Peraturan tentang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Banjar No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/No.15 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: b. bahwa sebagai wujud dukungan terhadap
tercapainya tujuan pembangunan melalui
pelaksanaan program sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka di Kabupaten Purworejo perlu
dilakukan upaya perccpatan dalarn pelaksanaan
program tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menerbitkan
Peraturan Bupati tentang Peningkatan Pemberian
Air Susu lbu Di Kabupaten Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4234);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) scbagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 2 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
7. Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan den Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusa.n Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Privinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Bersama Menteri Pemberdayaan
Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 48/Men.PP/XJl/2008 tentang
Peningkatan Pemberian Air Susu lbu Selama
Waktu Kerja di Tempat Kerja.
11. Keputusa.n Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Eksklusif
Pada Bayi di Indonesia.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2000 Nomor 23); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pcmerintahan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Puiworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah upaya percepatan
pelaksanaan PP AS! di Kabupaten Purworejo dengan melibatkan peran
aktif dari rnasyarakat, pemerintah, swasta dan Lembaga Swadaya
Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan revisi;bahwa pengaturan fungsi bangunan gedung telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;Penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan;Pelaksanaan Pembangunan;Penertiban IMB;Pembongkaran;Retribusi;Pengawasan dan Pengendalian;Sosialisasi;Pengawsan dan Pembinaan;Pelaporan;Persyaratan Bangunan Gedung;Penyelenggaraan Bangunan Gedung;Tim ahli Bangunan Gedung;sertifikat Laik Fungsi (SLF);Penyerahan Prasarana Lingkungan, utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan;Sanksi Adminstrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pembangunan di bidang
perekonomian;
bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan pilar perekonomian kerakyatan yang perlu
diberdayakan dan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk
berkembang sehingga terwujud pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat,
penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
bahwa Pemerintah Daerah dalam upaya pemberdayaan
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi
Kalimantan Selatan, dapat mengembangkan lembaga
penjamin kredit dalam rangka memberi kemudahkan akses
terhadap lembaga pembiayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Penjaminan Kredit
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Nama dan Tempat Kedudukan;
4. Maksud dan Tujuan;
5. Modal Dasar;
6. Komposisi Kepemilikan Saham;
7. Penyertaan Modal Daerah;
8. Kegiatan Usaha;
9. Pembatasan;
10. Imbal Jasa Penjaminan;
11. Klaim dan Peralihan Hak Tagih;
12. Prinsip Pengelolaan;
13. Nama Panggilan Dan Logo;
14. Organ Perusahaan;
15. Kepegawaian;
16. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
17. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
18. Pembubaran dan Likuidasi;
19. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat