ALOKASI ANGGARAN BIAYA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Anggaran Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk terlaksananya maksud huruf a tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang
Alokasi Anggaran Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara
UU No.28 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, PP No.80 Tahun 2015, PERDA No.7 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Alokasi Anggaran
Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Halaman 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2023
PENGALOKASIAN - DAN - TATA - CARA - PENYALURAN - ALOKASI - DANA - DESA - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 13 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 40 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENGALOKASIAN, TATA CARA PERHITUNGAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa, perlu untuk menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022 Nomor 0264) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hlm; Lampiran 4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDES No. 8 Tahun 2022.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
31 Halaman, VI Bab
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kabupaten Untuk Setiap Gampong Di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan rincian dan Alokasi Dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2024; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 46 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 22 Tahun 2021; PP Nomor 23 Tahun 2021; Perpres Nomor 104 Tahun 2021; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 73 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 41/PMK.07/2021; PMK Nomor 190/PMK.07/2021; Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022; Perbup Aceh Barat Daya Nomor 39 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 28 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Kedudukan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV ADG, BAB V BHPRK, BAB VI Penyaluran ADG dan BHPRK, BAB VII Penggunaan ADG dan BHPRK, BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi, BAB IX Sanksi, BAB X Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
13 Hlm , Lampiran : 15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pasaman Barat No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan penyaluran alokasi tentang Dana Nagari
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk melaksanakan
ketentuan Pasal
156
ayat
(l)
Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor I
Tahun
2016
tentang Desa,
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor l1
Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor
1 Tahun 2016
Tentang Desa, Bupati
menetapkan
Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD);
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada
huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
(ADD)
Di
Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran
2023.
1. Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe
Selatan di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lrmbaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82,
Tambahan kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana telah diubah
beberapa kali
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun 2022 tentang
Perubahan
Kedua atas Undasng-Undang
Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-
undangan
(lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2022 Nomor
143, Tambahan kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6801); 4.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indinesia
Nomor
s495);
5. Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana
telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan
Undang-
Undang Nomor
9 Tahun
2015 tentang Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor
58, Tambahan
kmbaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
5679);
6.
Undang-Undang Nomor
30 Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5601);
7.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022
tentang Hubungan
Keuangan Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor
4, Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 6757);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007
tentang
Pembagian
Urusan Pemerintahan
Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi
dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten
/
Kota
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang
Kecamatan
(lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa. kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan
Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
tentang
Desa
(lembaran
Negara Republik
lndonesia Tahun
2019
Nomor 41, Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
11. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014
tentang Pedoman
Teknis Peraturan
Di Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 2091); 12. Peraturan
Menteri Daiam Negeri
Nomor
80
Tahun
2015
tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036)
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor
1s7);
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
82
Tahun
2015
tentang Pengangkatan
Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4),
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2Ol7
ter^tar'g Perubahan
Atas
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
82
Tahun
2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala
Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2017
Nomor
12221;
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
83
Tahun
2015
tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat
Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2016
Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor
67
Tahun 2071
lentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83
Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1223);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84
Tahun 2015
tentang
Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor
6); 16. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2O16
tentang
Kewenangan Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2016
Nomor 1037);
17.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala
Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1099);
18. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
47 Tahtn 2O16
tentang Administrasi
Pemerintahan
Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1100);
19. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
110 Tahun 2016
tentang
Badan
Permusyawaratan
Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2017 Nomor 89);
20.
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 20
Tahun 2018
tentang
Pengelolaan
Keuangal
Desa
(Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2018 Nomor
611);
21.
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
119
Tahun 2019
tentang
Pemotongan,
Penyetoran,
Dan
Pembayaran
Iuran
Jaminan
Kesehatan
Bagi
Kepala
Desa Dan
Perangkat
Desa
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2019
Nomor
1802);22. Peraturant
Menteri Dalam
Negeri Nomor
73 Tahun
2O2O
tentang Pengawasan
Pengelolaan
Keuangan Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2020
Nomor 1496);
23. Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor
10
Tahun
2007
tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi
Kewenangan
Pemerintah Kabupaten
Konawe
Selatan
(kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun
2007 Nomor
10);
24.
Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 1
Tahun
2016 tentang Desa
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2016
Nomor 1,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2), sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2017
tentang
Perubahan
atas
Peraturan Daerah
Nomor
1 Tahun 2016 tentang Desa
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2017 Nomor 11);
25.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 15
Tahun
2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2021-2026
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021 Nomor 15;
26.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 06
Tahun
2022 tentang Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2022
Nomor 06);
27 . Peraluran Bupati Konaw'e
Selatan
Nomor 12O
Tahun
2022
tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2022 Nomor 120).
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
ALOKASI DANA
DESA
(ADD) BAB III
PENGGUNAAN BAB IV
PENYALURAN BAB V KETENTUAN
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
4 Tahun 2022
tettang
Pedoman
Pengelolaan
Alokasi
Dana
Desa
(ADD)
Di
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
Anggaran
an
2022
(Berita Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahwn
2022
Nomor
4) sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
114
Tahun
2022 tentang
Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
4
Tatrtn
2022
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Alokasi
Dala
Desa
(ADD)
Di
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
Anggaran
2022
(Berita,
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2022
Nomor
114)
94 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2023
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran
2023;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa
Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
960); 12. Peraturan Daerah KabupatenLuwu Timur Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022
Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022
Nomor 47).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : JUMLAH DESA YANG MENDAPATKAN DD
BAB IV : PENETAPAN RINCIAN DD KE SETIAP DESA
BAB V : TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN DD
BAB VI : PRIORITAS PENGGUNAAN DD
BAB VII : PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI
PENGGUNAAN DD
BAB VIII : PEMBINAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat