Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2023

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kabupaten Untuk Setiap Gampong Di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 28 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Kedudukan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV ADG, BAB V BHPRK, BAB VI Penyaluran ADG dan BHPRK, BAB VII Penggunaan ADG dan BHPRK, BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi, BAB IX Sanksi, BAB X Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kabupaten Untuk Setiap Gampong Di Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.6
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan