Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa keluarga sebagai sebuah sistem sosial terkecil mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi cita-cita pembangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 23 Th 2000; UU No 23 Th 2004; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 28 Th 2018; Perpres No 87 Th 2014; Permen Pemberdayaan Perempuan No 6 Th 2013; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Pelaksanaan; 4. Peran serta Masyarakat Dan Badan Usaha; 5. Sistem Informasi/Komunikasi Dan Informatika; 6. Penghargaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Kerjasama; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Perlindungan perempuan dan Anak di Kabupaten Karimun belum dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh sehingga perlu dilakukan upaya peningkatan Perlindungan perempuan dan Anak
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2016; Permen PP dan PA No. 2 Tahun 2008; Permen PP dan PA No. 3 Tahun 2008; Permen PP dan PA No. 1 Taun 2020; Permen PP dan PA no. 4 Tahun 2018; Perda Kepri No.12 tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi
karena mengandung gizi yang sesuai untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi dan untuk melindungi dan menjamin
pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu
yang merupakan hak mutlak bayi, perlu adanya dukungan bagi
ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi;
b. bahwa berdasarkan Pasa15 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun
2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif menjelaskan
bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka Program
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
2. Undang Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang
Nomor Nomor 23 Tahun 2002;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi;
5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerapan
Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;
6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mojokerto.
Mengatur tentang ketentuan pemberian ASI Eksklusif Kota Mojokerto yang meliputi:
a. Tanggung jawab pemerintah daerah;
b. Air Susu Ibu Eksklusif;
c. Pembinaan dan pengawasan;
d. Sanksi dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2018
perlindungan - perempuan - dan - anak - dari - tindak - kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan dan anak berhak mendaopatakan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalmi kekerasan terhadap perempuan dan anak maka perlu menmetapkan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Aadalah pasal 18 ayat 96) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beerapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2008; Permen Negara pelindungan anak No. 3 Tahun 2008; Permen Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Anak Dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Anak Dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan anak No. 6 Tahun 2015; Permensos No. 30 Tahun 2011; Perda Jabar No. 5 Tahun 2006; Perda Jabar No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Cimahi No. 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan UMum, Asas Dan Tujuan, ruang Lingkup, Bentuk Kekerasan, Kewajiban Dan tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2018
perempuan dan anak - PERLINDUNGAN korban kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/NO.4, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU NO.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.9 Tahun 2008, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Perempuan Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kerjasama, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan perlindungan terhadap anak
atas segala hak-haknya guna untuk hidup sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta
terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perbuatan
diskriminatif perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah
bersama-sama dengan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13
Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, perlu
penyesuaian atas perubahan-perubahan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan perlindungan bagi anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4235); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai
Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3367); 34. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 20) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6 dan angka 12 diubah, dan ditambah 6
(enam) angka yaitu angka 20, angka 21 angka 22, angka 23,
angka 24, dan angka 25, 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 huruf c dan huruf i diubah dan
ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf p, ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan
huruf j; 5. Ketentuan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g
dan huruf h; 7. Ketentuan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (2a); 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah; 9. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat; 10. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan dua Pasal
yakni Pasal 20A dan 20B; 11. Ketentuan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 21A; dst
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15
jumlah 23 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/NO.3, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, diperlukan upaya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.13 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Kewajiban Pemerintah Daerah dan Keluarga, Kelembagaan, Lingkungan Layak Anak, Forum Anak, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa, Koordinasi, Pendanaan, Pembinaan dan Pengwasan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.02, TLD NO.0242
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar merupakan komponen bangsa yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi, membina, memelihara dan meningkatkan kualitas hidup Fakir Miskin dan Ana& Terlantar; bahwa perlindungan dan pembinaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah sehingga menyebabkan kekosongan pengaturan dan belum maksimalnya upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undalg Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar meliputi: Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Hak dan kewajiban fakir miskin; Penyusunan strategi dan program; Pelaksanaan dan pengawasan; dan Peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Nasional yang
bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka
penyandang disabilitas merupakan bagian masyarakat
Bulukumba yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan
peran yang sama;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak,
kewajiban dan peran penyandang disabilitas, diperlukan
sarana dan upaya yang lebih memadai dalam rangka
menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang
disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
masyarakat di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822).
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235).
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279).
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301).
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967).
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038).
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679).
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5871).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan sosial, Penyandang Cacat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754).
12. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015–2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144).
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan.
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki
kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Kewajiban perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas merupakan
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan yang Maha Esa serta merupakan tunas, potensi penerus perjuangan bangsa, harus mendapatkan pemenuhan hak perlindungan dari Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga agar terhindar dan terbebas dari tindakan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah di lingkungan rumah tangga, pendidikan dan masyarakat; Dan bahwa guna menjamin dan melindungi hak-hak anak agar mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu melakukan upayaupaya perlindungan anak oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Anak.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK, PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK, KELEMBAGAAN, KOORDINASI DAN KERJASAMA, EMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, PENDANAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SEKTOR SWASTA, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat