ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kota Palopo yang tertib, tentram,
nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya
pengaturan di bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman masyarakat yang mampu melindungi
warga dan prasarana urn um beserta
kelengkapannya;
b. bahwa Penyelenggaraan Ketentraman dan
Ketertiban Umum adalah urusan wajib yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palopo yang
dalam pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat
Kota Palopo.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Umum.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
2. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
..._.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
6. Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pomografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
5038);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tenta.ng Pengendalian, Perencanaan, dan atau Pengrusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tenta.ng Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585), Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tenta.ng Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tenta.ng Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2010 tentang Ketentra.man, Ketertiban, dan
Perlindungan Masyarakat dala.m rangka
Penegakan Hale Asasi Manusia;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun
2013 tentang Prosedur Penyusunan Produk
Hukum Daerah
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
..
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Palopo;
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
menurut azas otonomi dalam sistem Negara kesatuan Republik
Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melalrukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun., firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap;
6. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam pelayanan bagi
setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik;
7. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur;
8. Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tentra.m dan nyaman;
9. Jalan adalah seluruh bagian jalan daerah, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas umum, yang berada pada air, serta di atas permukaan air,
kecuali jalan rel dan jalan kabel;
10. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan
dipungut bayaran;
11. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan
rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya
cli1akukan oleh Pemerintah Daerah;
12. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari
ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata
dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air;
13. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di daJamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pasar dan pusat perbelanjaan;
14. Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan faslitas umum baik yang mendapat izin dari Pemerintah Daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain: badanjalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman dan sejenisnya;
15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya;
16. Hiburan adalah segala macam atau jems keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk: usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk: apapun, dimana untuk menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan, dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran;
17. Ternak adalah hewan selain satwa liar yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa-jasa dan atau hasil-hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian;
18. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasnkkan ternak dari
luar Daerah Kota Palopo untuk keperluan pribadi dan/atau diperdagangkan;
19. Petasan adalah peledak bubuk yang dikemas claJarn beberapa
lapis kertas;
20. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
21. Bangunan adalah hasil kegiatan konstruksi dengan pemanfaatan tempat dan ruang untuk tujuan atau keperluan tertentu;
22. Pendidikan adalah penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar
secara berjenjang dari tingkat SD, SMP, dan SMA;
23. Kehidupan Sosial adalah keadaan, interaksi atau kegiatan masyarakat berdasarkan kebiasaan yang diikat dengan norma•
norma dan ketentuan yang ada;
24. Pajak adalah kewajiban membayar setiap orang atau badan yang
memiliki atau menguasai suatu benda atau barang serta usaha
yang tercatat sebagai objek pajak;
25. Retribusi adalah kewajiban membayar setiap orang atau badan
atas pemanfaatan jasa yang telah disediakan oleh pemerintah;
26. Peran serta masyarakat adalah kegiatan yang melibatkan oknum atau kelompok masyarakat untuk maksud dan tujuan tertentu;
27. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili secara menetap disuatu tempat dalam wilayah Kota Palopo;
28. Penyidik adalah pejabat yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam Peraturan
Daerah sesuai ketentuan hukum secara pidana;
29. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP
adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketemtraman masyarakat.
30. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
31. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada insta.nsi pemerintah.
32. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
s
33. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
34. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BABU RUANO LINGKUP Pasal 2
(1). Ruang Lingkup Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Umum meliputi :
a. Tertib Lalu Lintas dan angkutan jalan;
b. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. Tertib sungai, laut, saluran dan tambak / empang;
d. Tertib lingkungan;
e. Tertib penyelenggaraan pendidikan;
f. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
g. Tertib bangunan;
h. Tertib sosial;
i. Tertib kesehatan;
j. Tertib tempat hiburan dan keramaian;
k. Tertib peran serta masyarakat;
1. Tertib aparatur;
m.Tertib penggunaan barang milik daerah;
n. Tertib Administrasi kependudukan;
o. Tertib pajak dan retribusi daerah.
(2). Polisi Pamong Praja dapat mengambil tindakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya terhadap Ancaman atau gangguan ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3). Prosedur dan Tata Cara dalam mengambil tindakan sebagaimana dimaksud ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BABIII
TERTIB LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 3
(1) Setiap orang dilarang menggunakan ruang milikjalan; (2) Setiap orang dilarang mengotori dan merusak jalan;
(3) Setiap orang dilarang berusaha atau berjualan, menyimpan
atau menimbun barang ditrotoar, jalan, bahu jalan dan fasilitas
umum yang bukan peruntu.kannya
(4) Setiap pejalan kaki wajib berjalan diatas trotoar apabila jalan
tersebut dilengkapi dengan trotoar;
(5) Setiap orang dilarang membuang dan membakar sampah
ditrotoar, jalan, bahu jalan dan fasilitas umum yang bukan peruntukannya;
(6) Setiap orang dilarang membiarkan kendaraan dalam keadaan rongsokan, memperbaiki dan mengecet kendaraan selama beberapa hari dibahu jalan dan trotoar;
(7) Setiap penyeberang jalan wajib menggunakan sarana
penyeberangari atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan;
(8) Setiap orang/pengguna kendaraan dilarang melanggar rambu -
rambu jalan;
(9) Setiap orang atau badan dilarang membuat, memasang,
membongkar atau memindahkan atau mengubah fasilitas jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya;
(10) Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu,
menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan dan tidak berhenti di bahu jalan;
(11) Setiap kendaraan wnum harus berjalan pada setiap jalur jalan
yang telah ditetapkan.
Pasal 4
Setiap orang atau badan dilarang :
a. Menutup jalan, Kecuali dengan Izin Walikota atau pejabat
yang ditunjuk;
b. Membuat atau memasang tanggul jalan (speed bump);
c. Membuat atau memasang pintu penutup jalan;
d. Membuat, memasang, memindahkan at.au membuat tidak
berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
e. Membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu•
rambu lalu lintas, dan sejenisnya;
f. Membongkar, memotong, merusak dan membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
g. Menggunakan bahu jalan dan/at.au tidak sesuai dengan fungsinya;
h. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas;
i. Menempatkan benda dan/at.au barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan dilingkungan permukimanjdan
j. Mengangkut bahan material bangunan atau tambang dengan menggunakan slat angkutan bale terbuka tanpa penutup.
Pasal 5
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melalrukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa;
(2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungut.an liar terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang;
Pasal 6
Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang membunyikan klakson dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu
melintasi tempat ibadah selama ibadah berlangsung, dan lembaga pendiclikan serta rumah sakit.
Pasal 7
(1) Setiap orang yang menumpang kendaraan dilarang membuang sampah disembarang tempat;
(2) Setiap kendaraan harus menyediakan tempat sampah didalam
kendaraan.
Pasal 8
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir dijalan• jalan ataupun ditempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 9
(1) Setiap orang wajib memarkir kendaraan ditempat yang telah ditentukan;
(2) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau
mengatur perparkiran tanpa izin Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 10
(1) Dalam rangka mengatur kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Daerah dapat menetapkan jalan satu arah, jalan bebas becak, dan jalur bebas parkir serta kawasan tertib lalu lintas pada jalan-jalan tertentu yang rawan kemacetan;
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
BAB IV
TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM
Pasal 11
Setiap orang atau badan dilarang :
a. Melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak jalur hijau atau taman beserta
kelengkapannya;
b. Bertempat tinggal dijalur hijau atau taman dan/atau tempat•
tempat umum;
c. Menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau atau
taman dan/atau tempat-tempat umum;
d. Memotong atau menebang pohon yang tumbuh disepanjang jalan
atau jalur hijau dan/atau taman kecuali mendapat izin dari
Pejabat yang berwenang.
BABV
TERTIB SUNGAI, LAUT, SALURAN DAN TAMBAK/EMPANG
Pasal 12
Setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha diatas saluran sungai dan/atau bantaran sungai kecuali dengan izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 13
(1) Setiap orang dilarang mandi atau mencuci pakaian atau mencuci kendaraan disungai kecuali yang berada pada kawasan wisata;
(2) Setiap orang dilarang membuang air besar di sungai;
(3) Setiap orang dilarang membuang sampah dan/atau bahan•
bahan berbahaya ke sungai;
(4) Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai untuk kepentingan usaha kecuali atas izin Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 14
Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan atau tindakan yang dapat merusak dan mengancam keselamatan ekosistem laut.
Pasal 15
Setiap orang atau badan dilarang membuka lahan tambak pada areal yang melewati batas sempadan pantai.
Pasal 16
(1) Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup got, selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk Kepentingan Dinas;
(2) Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah,
menyimpan material sehingga menyebabkan tersumbatnya
saluran air.
BAB VI
TERTIB LINGKUNGAN
Pasal 17
Setiap pemilik Hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran.
Pasal 18
Setiap orang atau badan dilarang membuat atau menjual dan/atau menyimpan petasan kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 19
Setiap orang atau badan dilarang :
a. Mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan didinding atau ditembok, halte, · tiang listrik, pohon, rambu lalu lintas dan/atau sarana umum lainnya kecuali atas ijin Walikota atau Pejabat berwenang;
b. Membuang sampah dijalan atau jalur hijau atau taman dan/atau tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan; dan
c. Membuang air besar atau kecil dijalan atau jalur hijau atau
taman dan/atau saluran air.
Pasal 20
Setiap orang atau badan dilarang :
a. Membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain;
b. Membuang benda atau bahan yang berbau tidak sedap yang
bukan pada tempatnya;
c. Membuat kandang hewan temak disekitar pemukiman
penduduk kecuali atas izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang mengambil air permukaan dan air bawah tanah untuk keperluan air minum komersial atau industri dan/atau pertambangan yang bersifat komersial kecuali atas izin Walikota atau dari Pejabat yang clitunjuk;
BAB VII
TERTIB PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 22
(1) Setiap orang tua/wali wajib menyekolahkan anaknya yang telah berusia wajib sekolah selama wajib belajar 12 tahun;dan
(2) Setiap siswa-siswi dilarang berkeliaran pada saat jam belajar sekolah.
BAB VIU TERTIB APARATUR Pasal 23
(1) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang berkeliaran pada jam Kantor kecuali mendapat izin dari pimpinannya;
(2) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib mentaati aturan berlalu lintas;
(3) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang mengemudikan kendaraan dinas daerah tanpa dilengkapi dengan surat-surat mengemud.i atau surat-surat kendaraan dan/atau ketentuan aturan berlalu lintas lainnya.
(4) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas pada setiap jam kerja wajib memakai Atribut Aparatur Sipil Negara secara lengkap dan berpakaian rapi.
(5) Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan pungutan liar terhadap kendaraan umum dan angkutan barang.
(6) Setiap Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan pekerjaan atau
bertindak sebagaimana perantara/calo perizinan;
SABIX
TERTIS TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU
Bagian Kesatu Tempat Usaha Pasal 24
(1) Walikota menetapkan bagian-bagian pelataran dan tempat• tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima;
(2) Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus bertanggung jawab
terhadap ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan di sekitar tempat dagangannya;
Pasal 25
(1) Setiap orang atau Sadan dilarang berdagang atau berusaha dibagian jalan atau trotoar atau halte dan/atau tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l);
(2) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki
lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26
Setiap orang atau Sadan yang menyelenggarakan kegiatan sebagai pelaku usaha wajib memiliki izin tempat usaha.
Sagian Kedua Usaha Tertentu Pasal 27
(1) Setiap orang atau badan dilarang meletakkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha dijalan atau jalur hijau atau taman dan/atau tempat-tempat umum kecuali ditempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Walikota
(2) Setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan atau membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan yang dilakukan dijalan atau jalur hijau atau taman dan/atau tempat-tempat umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Walikota;
(3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat(2).
Pasal 28
Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/ mempergunakan perantara/calo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada ayat (6)
Pasal 29
(1) Setiap orang atau badan dilarang menjual dan mengedarkan bahan konsumsi berupa daging ternak atau ikan yang mengandung bahan pengawet atau zat-zat berbahaya lainnya yang dapat merugikan konsumen.
(2) Setiap orang atau badan dilarang menjual dan mengedarkan bahan konsumsi oplosan atau barang oplosan yang dapat merugikan konsumen.
(3) Setiap orang atau badan dilarang menjual dan mengedarkan
bahan konsumsi atau barang kadaluarsa yang dapat merugikan
konsumen.
Pasal 30
(1) Setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan
dirumah pemotongan hewan yang ditetapkan oleh Walikota;
(2) Pemotongan hewan ternak dapat dilakukan diluar rumah pemotongan hewan apabila untuk keperluan peribadatan atau upacara-upacara adat.
Pasal 31
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan yang makanannya dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 32
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak dari Kota Palopo atau keluar Kota Palopo harus mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang;
(2) Setiap ternak yang masuk dalam Kota Palopo harus disertai
surat kesehatan hewan dari pejabat yang berwenang dari daerah
asal ternak.
Pasal 33
Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha penampungan dan atau penyaluran tenaga kerja tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang clitunjuk.
Pasal 34
Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan dan/atau penampungan barang-barang bekas kecuali mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang clitunjuk.
BABX TERTIB BANGUNAN Pasal 35
(1) Setiap orang atau badan wajib memelihara tanah dan/atau
bangunan dilokasi yang menjadi milik atau dalam penguasaanya;
(2) Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan;
Pasal 36
( 1) Setiap orang atau badan dilarang Mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik: sungai, ruang milik drainase, ruang taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas atau kepentingan umum;
(2) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa
izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Setiap orang atau badan dilarang mengalihfungsikan bangunan
tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 37
(1) Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
(2) Pemilik/ pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi manara tower komunikasi tersebut.
BAB XI TERTIB SOSIAL Pasal 38
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama• sarna dijalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan/atau kantor;
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas izin dari pejabat yang berwenang
sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 39
(1) Setiap orang dilarang mengamen dan/atau mengemis yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
(2) Setiap orang atau badan dilarang menyuruh dan/atau memanfaatkan orang lain untuk menjadi pengemis atau pengamen dan/atau kegiatan lain yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
Pasal 40
Setiap orang dilarang :
a. bertingkah 1aku dan/atau berbuat asusila b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Menyuruh, menfasilitasi, membujuk dan/atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.
Pasal 41
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat untuk berbuat asusila.
Pasal 42
(1) Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau menyimpan dan/ atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang• Undangan;
(2) Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol
ditempat-tempat umum sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB XII TERTIB KESEHATAN Pasal 44
( 1) Setiap orang atau badan dilarang :
a. Menyelenggarakan dan/ atau melakukan Praktek Pengobatan
Tradisional;
b. Membuat dan meracik obat-obatan; dan
c. Menyimpan dan menjual obat-obatan illegal dan/atau obat
palsu
d. Merokok kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
(2) Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Peraturan Perundang• Undangan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang
BAB XIII
TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN
Pasal 45
( 1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
(2) Setiap penyelengaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki;
(3) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan kegiatan•
kegiatan porno aksi dan pomografi;
(4) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di areal tempat hiburan.
(5) Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan usaha hiburan malam pada hari-hari besar agama.
(6) Hari-hari besar agama sebagimana dimaksud pada ayat (5) akan diatur lebih lanjut oleh Pejabat yang berwenang.
Pasal 46
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan keramaian tanpa memiliki rekomendasi tempat dari Pejabat yang berwenang.
Pasal 47
Penyelenggaraan kegiatan keramaian diluar gedung dan/atau memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
BAB XIV
TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal48
(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya pada jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, rumah sakit dan/atau sekolah;
(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera,
spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan setelah
mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
(3) Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun
atribut-atribut lainnya sebagaimana climaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
Pasal 49
(1) Setiap orang atau badan dilarang merusak sarana dan prasarana umum;
(2) Masyarakat berhak dan bertanggung jawab untuk berperan
serta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(3) Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung, wajib memasang bendera merah putih pada
peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu tertentu
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB XVI
TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 50
Setiap penduduk yang bermaksud tinggal dan menetap didalam wilayah Kota Palopo wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.
Pasal 51
Setiap penduduk yang tinggal menetap didalam wilayah Kota Palopo wajib memilild kartu identitas berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Pasal 52
(1) Setiap penduduk yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 x
24 jam (satu dikali dua puluh empat jam) wajib melaporkan cliri
kepada ketua rukun tetangga (RT) setempat untuk kearoanan
lingkungan;
(2) Setiap pemilik rumah kost/rumah sewa wajib melaporkan penghuninya setiap bulannya kepada Lurah melalui Ketua Rumah Tetangga (RT);
(3) Setiap penghuni rumah kost/rumah sewa, yang berdomisili sementara wajib melapor kepada Lurah untuk mendapat surat keterangan domisili sementara melalui Ketua rukun Tetangga (RT) setempat.
BAB XVII
TERTIB PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 53
Setiap orang atau badan yang menurut peraturan perundang• undangan yang menjadi subyek Pajak Daerah, wajib membayar dan melunasi pajak terhutang tersebut tepat waktu.
Pasal 54
(1) Setiap orang atau badan yang menurut peraturan perundang• undangan yang menjadi subyek retribusi wajib membayar retribusi;
(2) Retribusi yang terhutang wajib untuk dilunasi.
Pasal 55
Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah yang terhutang dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
BAB XVIII
TERTIB PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH Pasal56
(1) Barang milik Daerah yang dimanfaatkan atau dikuasai oleh Pegawai ASN yang telah memasuki masa pensiun wajib untuk mengembalikan barang tersebut kepada Pengguna Barang;
(2) Pegawai ASN yang dimutasi secara personal atau jabatan ke
SKPD atau unit kerja lain dilarang menguasai atau membawa serta barang milik Daerah yang merupakan Inventaris pada SKPD atau unit kerja sebelumnya.
BAB XIX
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal 57
(1) Pembinaan dan Pengendalian terhadap Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya;
(2) Penindakan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja
bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Kerja Perangkat
Daerah terkait sesuai ketentuan Peraturan Perundang• Undangan.
Pasal 58
(1) Setiap orang atau badan yang melihat., mengetahui dan menemukan terjaclinya pelanggaran atas Ketertiban Umum wajib melaporkan kepada petugas yang berwenang;
(2) Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan.
BAB XX KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 59
( 1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku;
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
adalah:
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulka.n keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi
atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen• dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai peraturan daerah ini;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan daerah ini;
g. Menyuruh dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dirnaksud huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini menurut hukum yang bertanggungjawab;
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang• undang Hukum Acara Pidana.
-·
BABXXI KETENTUAN PIDANA Pasal 70
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (10) atau ayat ( 11), Pasal 4 huruf g atau huruf j, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat ( 1) atau ayat (2), Pasal 19 huruf a atau huruf c, Pasal 20 huruf a, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat ( 1) atau ayat (2), Pasal
27 ayat (1), ayat (2) atau Ayat (3), Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal
39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat
(1) atau ayat (3), Pasal 52 ayat (1), ayat (2) atau ayat(3),
dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
(2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan, Pasal 3
ayat (9), Pasal 4 ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d atau huruf i, Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 8, Pasal 11 huruf b, Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (1) ata.u ayat (2), Pasal 17, Pasal
18, Pasal 19 huruf b, Pasal 20 huruf b atau huruf c, Pasal 23 ayat (5) atau ayat (6), Pasal 26, Pasal 29 ayat(l), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (2),
Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 huruf b, Pasal 42 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 50 atau Pasal 51, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp.
500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.
30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan, Pasal 4
huruf e, huruf f, atau huruf h, Pasal 11 huruf a, huruf c, atau huruf d, Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, Pasal 15, Pasal
21, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37 ayat (1) atau ayat
(2), Pasal 40 huruf c, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), Pasal 45 ayat
(3) atau Pasal 49 ayat (1), dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,•
(Lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran.
BABXXII KETENTUAN PENUTUP Pasal 71
Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
. . 1 •
Pasal 72
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kota Palopo
|